YOGYAKARTA- Aktor korupsi triwulan pertama 2010 didominasi kepala daerah/mantan kepala daerah dengan 17 orang. Sementara posisi kedua ditempati direktur utama perseroan terbatas dengan 12 orang. Menyusul di urutan ketiga, aktor korupsi yang dominan adalah pejabat daerah dengan 10 orang.
Selain aktor korupsi, modus korupsi yang meraih peringkat pertama adalah modus memperkaya diri/orang lain dengan 56 kasus. Selanjutnya, tempat kedua diduduki modus penyalahgunaan wewenang. Inilah Laporan Kecenderungan Korupsi Triwulan-I 2010 yang disimpulkan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hifdzil Alim, perwakilan Pukat, menyakini, dengan kecenderungan tren korupsi yang terjadi hingga Maret 2010, selayaknya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah mutlak diperlukan. Menurut dia, keberadaan KPK di daerah akan menambah tingkat pengawasan.
“Pembentukan KPK di daerah sesuai dengan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor di daerah,” ujar Hifdzil. Untuk itu, sejatinya KPK sebagai kolega sejati Pengadilan Tipikor, sudah seharusnya Pengadilan Tipikor di daerah dibarengi dengan pembentukan KPK.
Selain memublikasikan tren kecenderungan korupsi berdasarkan 89 kasus korupsi kurun waktu 1 Januari hingga 15 Maret 2010 yang diberitakan media massa, Pukat UGM juga mencermati kasus korupsi di pusat. Untuk itu, kasus bail out Bank Century dan FPJP Century pada pengujung 2008 harus terus didorong. Selain kasus Bank Century, Pukat UGM juga memandang perlunya masyarakat mengawasi secara cermat kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai pajak dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.
Hifdzil Alim menyatakan, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk secepatnya menggelar perkara kasus Gayus Tambunan. Alasannya, ada informasi kasus Gayus tidak bisa disidangkan kembali karena sudah diperiksa. “Itu hal yang keliru. Pemeriksaan Gayus di pengadilan pajak dan pengadilan negeri berbeda secara administrasi,” ungkap Hifdzil. (Kompas.com, 6/4/2010)