JAKARTA- Upaya menggali informasi Panja Perpajakan DPR menggali informasi dari berbagai pihak yang mengetahui kasus Gayus Tambunan terancam tidak optimal. Ini lantaran surat Kapolri yang tidak mengizinkan mantan Kabareskrim Komjend Susno Duadji dan dua Perwira Tinggi Polri atas nama Komjen Susno Duadji, Brigjend Pol Edmond Ilyas, Brigjend Raja Erizman untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Perpajakan Kamis (8/4).
Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, mengatakan sebetulnya ini tidak terlalu menghambat kerja panja. Tetapi dia mengaku menyesal karena tujuan menghimpun data dari berbagai pihak yang mungkin juga mengetahui tentang mafia pajak ini tidak bisa optimal. Sehingga panja harus menggali informasi dari pihak lain untuk dijadikan bahan rekomendasi. “Panja harus mencari tahu dari pihak lain untuk dijadikan bahan membuat rekomendasi atau kesimpulan panja,” ujarnya kepada Republika, Rabu (7/4) malam.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan kalau ketiganya (Pati Polri) tidak bisa hadir maka tidak mungkin rapat dapat dilaksanakan dengan tema yang sama. Namun rapat itu sendiri bisa tetap dilakukan dengan membahas apa yang sudah dihasilkan dari rapat dengan Ditjen Pajak ini serta konsekuensi atas ketidakberhasilan pemanggilan ini. (republika.co.id, 8/4/2010)