Senin (19/4) lalu MK memutuskan menolak secara keseluruhan Uji Materiil UU Perlindungan Agama dari Penistaan/Penodaan yang diajukan oleh kelompok Liberal yang dimotori oleh Musdah Mulia, Dawam Raharjo, Asmara Nababan dan mendiang Gus Dur. Apakah ini kemenangan kelompok Islam atas kelompok Liberal? Adakah agenda lanjutan kelompok Liberal untuk mengacak-acak kesucian agama? Temukan jawabannya dalam perbincangan wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto, berikut ini.
Tanggapan Anda tentang putusan MK?
Putusan itu sudah tepat kaena tidak ada satu alasan pun yang bisa dipakai untuk memenuhi permohonan pemohon untuk mencabut UU No 1 PNPS 1965. Semua alasan baik secara yuridis, sosiologis, filosofis, maupun argumenting logis sebagaimana terungkap dalam sidang argumen yang digunakan oleh pemohon terbantahkan secara telak oleh pihak penyanggah atau terkait yang terdiri dari ormas-ormas Islam itu termasuk Hizbut Tahrir Indonesia. Dalam fakta persidangan pun pihak terkait dari pemeluk agama lain pun menolak pencabutan UU tersebut.
Apakah ini bisa dikatakan sebagai kemenangan kelompok Islam atas kelompok Liberal?
Saya kira terlalu besar kalau ini disebut sebagai kemenangan kelompok Islam atas kelompok Liberal. Karena memang sudah semestinya perkara ini dimenangkan oleh pihak yang menolak pencabutan UU itu, karena memang sebenarnya para pemohon ini nekad.
Nekad bagaimana?
Kelihatan dari argumennya yang lemah itu. sehingga dengan mudah dapat dipatahkan seperti yang terlihat dalam setiap kali persidangan.
Kelompk Liberal akan berhenti sampai di sini atau akan terus berupaya mengobok-obok kesucian agama?
Ya tentu tidak, dalam wawancara di MetroTV tadi (19/4, red) Ulil Absar Abdala kan bilang bila judicial review gagal kita akan lanjutkan dengan social review. Itu artinya memang dia tidak akan berhenti sampai di sini. Lagi pula yang dipersoalkan oleh kelompok Liberal itu bukan hanya UU No 1 PNPS 1965 saja. Sebelumnya juga mereka menuntut pencabutan UU tentang Pornografi. Jadi saya prediksi kelompok Liberal ini akan terus melakukan berbagai cara teologis, filosofis, yuridis, bahkan masuk ke didaktis, pendidikan.
Terkait dengan perundang-undangan, sebenarnya persoalan yang dihadapi umat Islam bukan hanya ini tetapi juga UU yang lain di antaranya adalah UU Ketenagalistrikan, UU Penanaman Modal, seharusnya ormas Islam juga ambil peran untuk membatalkan UU yang syarat dengan muatan liberalisasi tersebut, sayangnya kan itu tidak terlihat.
Mengapa untuk UU terkait liberalisasi ekonomi ormas Islam tidak sekompak saat menyikapi uji materiil UU Penistaan Agama?
Mungkin karena merasa tidak bersentuhan langsung dengan apa yang disebut aspek agama. Padahal di sana ada proses liberalisasi juga meski yang mengajukan dan membuat UU tersebut bukan dari kelompok liberal yang melakukan uji materiil UU Penistaan Agama. Tetapi gagasan-gagasannya itu merupakan gagasan-gagasan ekonomi liberal yang bertentangan secara diametral dengan ekonomi Islam. Artinya, itu juga adalah kemunkaran yang tidak boleh dibiarkan.[]
Pokoknya terus maju dan hanjurkan kebatilan. Allah Akbar
Mantab! terus bergerak!!!
emua alasan baik secara yuridis, sosiologis, filosofis, maupun argumenting logis sebagaimana terungkap dalam sidang argumen yang digunakan oleh pemohon terbantahkan secara telak oleh pihak penyanggah atau terkait yang terdiri dari ormas-ormas Islam itu termasuk Hizbut Tahrir Indonesia. Dalam fakta persidangan pun pihak terkait dari pemeluk agama lain pun menolak pencabutan UU tersebut.
don’t worry be happy… kebenaran pasti menang.. wong Allah kok yg menjaganya… buat yg nyeleneh-nyeleneh kamu akan berhadapan langsung dengan pasukan Allah yg tangguh luar biasa… JIL yang Ganjil hasilnya pasti NIHIL… lihat aja…
Umat Islam pasti bersatu…