Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU Larangan Penodaan Agama. Alasannya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertuhan dan religius. Hal tersebut tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Bangsa Indonesia adalah bangsa bertuhan bukan atheis. Indonesia, sebagai negara Pancasila, maka tak boleh dilakukan kegiatan yang menjauhkan religiunitas di Indonesia,” kata Ketua MK, Mahfud MD membacakan putusan tersebut di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (19/4/2010).
MK berpendapat, negara Indonesia berdasarkan ketuhanan YME, serta dalam pembukaan UUD, yaitu perjuangan mencapai kemerdekaan karena berkat rakhmat Allah. Selain itu, dalam rapat BPUPKI, menolak negara sekuler tapi juga menolak negara agama.
“Selain itu, pasal 9 UUD 1945, presiden bersumpah atas Tuhan Yan Maha Esa,” tambahnya.
Prinsip negara Indonesia harus dipandang sebagai prinsip Pancasila, yaitu negara yang berketuhanan, bukan rechstats (negara hukum) semata. Jaminan kebebasan beragama sudah terkonstruksi dalam pasal 28E, 28R ayat 1, pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Kebebasan beragama merupakan freedom HAM yang paling dasar juga diakui masyarakat dunia. Di Indonesia, hari besar agama dihormati, juga hukum agama seperti nikah, talak, ekonomi syariah dan lainya,” tambahnya.
Meski demikian, negara juga berhak memberikan batasan sesuai bunyi UUD 1945 pasal 28J ayat 2 yang membatasi kebebasan berdasarkan nilai moral, agama dan ketertiban umum.
Dari sudut HAM, kebebasan tidak bebas nilai, tapi diberi tanggungjawab moral. Negara mempunyi peran yaitu mengatur kebebasan beragama tidak membatasi kebebasan beragama oranglain.
“Pembatasan tidak selalu diartikan diskriminasi, selama pembatasan untuk melindungi HAM orang lainnya (pasal 28 G ayat 5 UUD 1945),” pungkasnya. (detik.com, 19/4/2010)