MK Tolak Permohonan Pemohon, UU Larangan Penodaan Agama Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon judicial review UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama yang berarti UU tersebut tetap berlaku. Putusan ini langsung disambut dengan teriakan takbir oleh pengunjung sidang.

“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di dampingi 8 hakim konstittusi lainnnya di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, (19/4/2010).

MK berpendapat jika negara memang punya otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara.

“Jika uu ini dicabut, maka negara tak bisa mempunyai landasan hukum. Jika ini dicabut, justru akan terjadi tindak anarkhi di masyarakat. Pembatasan oleh negara tersebut di dasari oleh UU,” ujar putusan MK tersebut.

MK tidak sependapat dengan alasan pemohon bahwa UU ini tidak relevan karena dibuat pada keadaan darurat. Menurut MK, semua Perpres yang dibuat dalam keadaan darurat sudah diseleksi dengan TAP MPRS No XIX/MPRS/1966. “Ada yang dicabut, ada yg dilanjutkan. UU ini termasuk yang diteruskan lagi pada  1969. Jika alasan uu darurat, maka banyak yang dibatalkan,” bunyi putusan MK.

Mendapat putusan ini, puluhan penduku UU langsung meneriakan takbir diruang sidang. “Allahu Akbar..,”

Dari putusan ini, 1 hakim mengajukan concuering opinion(pendapat beda simpulan sama) yaitu Harjono dan 1 hakim mengajukan dissention opinion (pendapat beda simpulan beda) yaitu Maria Farida Indarti. Putusan tersebut dibacakan sejak pukul 14.00 dan hingga saat ini belum usai dibacakan. (detik.com, 19/4/2010)

2 comments

  1. Makar apa lagi yang akan dilakukan oleh orang-orang JIL? Ingat, Allah adalah sebaik-baik membalas makar kalian.

  2. Syukurlah MK menolak permohonan pemohon UU larangan penodaan agama. Ingat tokoh “JIL” dan sejenisnya sudah pada “Innalillahiwainnailaihi rojiun” spt yg baru baru ini terjadi di RI yg kita cintai ini. Syukur-syukur tokoh-tokoh Islam sejati yg murni berdasarkan Al-Qur’an dan hadist masih dilindungi oleh Allah SWT dlm bertindak dlsb, semoga…… negeri yg penuh barokah ini tetap dlm naungan dan lindungan Allah SWT,… amiiiiiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*