Prancis Wajibkan Denda Bagi Yang Bercadar

Berbagai media Prancis pada hari Kamis melaporkan bahwa keputusan untuk melarang pemakain cadar di Prancis, yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah Prancis, akan menjadi bagian dari undang-undang yang lebih luas, yakni melarang setiap orang yang berada di tempat umum dengan wajah tertutup, laki-laki maupun perempuan.

Surat kabar Prancis “Le Figaro” dalam laporan yang diterbitkan pada hari Kamis mengatakan bahwa bentuk kalimat ini bertujuan untuk menghindari keberatan yang diungkapkan oleh Dewan Negara-Pengadilan Tinggi Tata Usaha-di Perancis, terkait legalitas undang-undang yang ditujukan kepada semua orang yang memakai cadar, tidak dengan yang lain.

Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy pada hari Rabu memutuskan untuk meminta pemerintah agar mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang cadar secara penuh di wilayah Prancis.

Dewan Negara mengumumkan pada bulan Maret bahwa ia tidak memiliki dasar hukum untuk larangan komprehensif tentang pemakaian cadar. Akan tetapi ia mengatakan bahwa larangan terkadang dikeluarkan dalam kerangka hukum yang lebih luas terkait dengan ketertiban umum dan keamanan.

Laporan itu mengatakan bahwa polisi diberi wewenang untuk meminta siapapun yang berada di tempat umum yang memakai topeng atau cadar untuk membukanya, dan mewajibkan denda yang besaran nilainya belum ditentukan pada masing-masing.

Surat kabar “Le Figaro” juga mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut berisi ayat khusus untuk menghukum setiap orang memaksa istrinya untuk mengenakan cadar.

Perlu untuk diketahui bahwa jumlah perempuan yang mengenakan cadar di Prancis diperkirakan dua ribu warga, yang kebanyakan adalah wanita keturunan Prancis yang masuk Islam. (maannews.net, 23/4/2010)

One comment

  1. keadilan akan ditegakkan di akhirat sana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*