Kantor Media Hizbut Tahrir Wilayah Banglades
No : 200410/07
Tanggal : 06 Jumadil Awal 1431 H/20 April 2010 M
Keterangan Pers
Propaganda Palsu Atau Tindakan Represif Tidak Akan Melemahkan Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir adalah partai politik. Legalitasnya bersandar kepada undang-undang Rabb (Tuhan)-nya para hamba, SWT. Hizb tidak memerlukan izin dari undang-undang buatan manusia. Undang-undang buatan manusia itu diundangkan hanyalah untuk merampas hak-hak manusia dan mentolerir para thaghut, raja, dan diktator untuk merampas masyarakat dan menghisap darah mereka, seperti kondisi pemerintahan saat ini dan para begundalnya. Legalitas Hizbut Tahrir diambil dari al-Quran. Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُون
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali ‘Imran [3]: 104)
Undang-undang, keputusan atau instruksi apapun yang keluar dari pemerintahan yang menyalahi dan bertentangan dengan ayat tersebut maka tertolak dan batil, tidak ada nilainya sama sekali.
Satu-satunya metode untuk menghalangi Hizbut Tahrir adalah menghancurkan kaedah pemikiran yang menjadi dasar tegaknya Hizb yaitu akidah Islamiyah. Akan tetapi kaum imperalis dan budak-budak mereka di pemerintahan juga beberapa media massa seperti Prothom Alo, Daily Star, Ittifaq, Amdir Somo dan beberapa surat kabar dan stasiun televisi yang ada di bawahnya, mereka tidak mampu menghancurkan akidah Islamiyah dan tidak akan berani menerima tantangan ideologis ini. Mereka adalah orang-orang yang bangkrut secara intelektual. Mereka mengadopsi sistem penggembala sapi yang terbukti gagal. Satu-satunya cara yang bisa dipakai para kapitalis, demokrat dan sekuler itu hanyalah kedustaan, tipudaya dan tindakan represif. Antara satu waktu dan waktu lainnya pemerintah dan para jurnalis pengikut pemerintah melansir laporan-laporan palsu tentang Hizbut Tahrir yang dikatakan berencana meledakkan pesawat atau mengancam akan membom perayaan ini atau yang itu… Terakhir pemerintah mengeluarkan laporan palsu yang mengatakan bahwa Hizbut Tahrir memiliki hubungan dengan Harakah Jihad dan menerima dana dari para pemimpinnya. Beberapa media massa merekayasa laporan itu dan memuatnya di halaman utama!
Bagaimanapun, mereka harus mengetahui bahwa mereka bertentangan dengan hakikat bahwa Hizbut Tahrir tidak mau menerima dana dari selain anggotanya, dari pihak manapun meski pihak itu mencintai Islam sekalipun.
Klaim-klaim palsu itu datang pada waktu dimana Hizbut Tahrir mengumpulkan massa dalam aksi long march untuk memprotes kegagalan pemerintah dalam mengatasi krisis air, listrik dan gas. Orang-orang dengan penuh kebebasan dan suka rela berpartisipasi dalam aksi-aksi yang diorganisasi oleh hizb. Kaum muslim mengenal betul Hizbut Tahrir. Mereka mengetahui heroisme Hizb dan sikap Hizb terhadap permasalahan-permasalahan umat. Sebagaimana umat Islam mengetahui perbedaan antara Hizbut Tahrir dengan gerakan-gerakan jihadi dan gerakan-gerakan Islam lainnya. Dari sisi yang kedua, Hizbut Tahrir menolak penggunaan aktifitas fisik. Maka sama sekali tidak ada hubungan antara Hizbut Tahrir dengan gerakan-gerakan fisik atau mereka yang menggunakan kekerasan. Tidak ada satupun bukti yang menegaskan adanya keterkaitan antara Hizbut Tahrir dengan gerakan-gerakan yang dibicarakan oleh pemerintah. Laporan-laporan yang direkayasa oleh media massa benar-benar telanjang dari kebenaran.
Hanyalah Allah menjadi penolong kami…
Kesimpulan:
1. HT adalah organisasi legal secara hukum Islam yakni legal berdasarkan nash Al Quranul Karim. Legal di sisi Allah SWT.
2. Dasar pemikiran HT adalah Aqidah Islam.
3. Pemerintah Bangladesh yang merupakan kaki tangan penjajah kafir barat, yang didukung oleh media massa pro penjajah barat mengalami kebangkrutan intelektual dalam menghadapi HT. Sehingga cara yang mereka lakukan adalah laporan palsu, propaganda dusta dan kebohongan, serta penangkapan tehadap aktivis HT.