Banyak Penegakan Hukum Tanpa Hati Nurani

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, sejauh ini masih sangat banyak aturan hukum di tanah air yang ditegakkan tanpa menggunakan hati nurani.

“Saya sudah keliling dan sudah mengunjungi sedikitnya 52 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Di sana banyak ditemui proses hukum yang ditegakkan tanpa memakai hati nurani,” ujarnya di Medan, Sabtu (1/5).

Ia mengatakan hal itu ketika berbicara pada dialog nasional Penegakan Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumatera Utara bekerja sama dengan DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut.

Sebagai contoh, Menkumham mengaku mendapati seorang wanita tuna netra yang menjadi narapidana 15 tahun karena dituduh sebagai pengedar ganja, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/4).

Narapidana wanita itu bernama Warsiam (50) yang selama ini bekerja sebagai tukang pijat di rumahnya di Kampung Sidorukun, Jalan Baru, Bila Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Suaminya yang sama-sama tuna netra, M Nuh (46), bahkan divonis 18 tahun dengan dakwaan yang sama.

“Kini tiga anak mereka terlantar. Bagaimana mungkin, dua orang buta dituduh menjadi pengedar ganja dan kemudian divonis 18 dan 15 tahun. Dimana logika dan dimana akal sehat kita,” ujarnya.

Menkumham juga mengaku sempat meneteskan air mata ketika bertemu narapidana wanita tersebut. “Saya menangis karena ternyata masih banyak penegakan hukum kita yang tidak memakai hati nurani,” katanya.

Patrialis Akbar sendiri menilai kasus yang menimpa pasangan M Nuh dan Warsiam sebagai kasus besar, sehingga merasa perlu melaporkannya kepada Presiden. Menkumham juga mengaku akan bertemu Kepala Polri, Kepala Kejaksaan Agung dan Ketua ke Mahkamah Agung dalam sebuah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (4/5). Pada kesempatan itu ia berniat mengutarakan temuannya itu.

“Saya yakin Kapolri sebagai penyidik, Kajagung sebagai penuntut dan Ketua MA sebagai yang memvonis pasti akan kaget mengetahui ada dua orang buta yang dipenjara karena dituduh sebagai pengedar ganja. Kasus ini akan saya bicarakan nanti dan saya akan meminta agar mereka dibebaskan,” katanya.

Menkumham juga mengaku menemukan banyak kasus serupa, termasuk kasus anak-anak usia sekolah yang harus masuk penjara hanya karena mencuri akibat lapar. “Bahkan anak yatim piatu yang dipenjara karena mencuri dan dia mengaku mencuri karena lapar. Sungguh-sungguh sangat memprihatinkan proses penegakan hukum kita dan semua ini akan saya bicarakan pada rakor nanti,” katanya. (mediaindonesia.com, 2/5/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*