Polisi di kota Novara (barat laut Italia) mengharuskan seorang Muslimah membayar denda karena ia mengenakan burqa. Insiden ini adalah yang pertama dari yang jenisnya di Italia, dan yang terakhir dari serangkaian sanksi yang dijatuhkan terkait burqa di Eropa.
Patroli polisi kota menhentikan seorang Muslimah asal Tunisia (26 tahun) ketika ia berjalan dengan suaminya di jalan raya kota Novara, seperti yang dikatakan oleh sumber kepolisian.
Mauro Franzinelli pejabat di kepolisian kota mengatakan bahwa “polisi mengharuskannya membayar denda sebesar 500 euro (650 dolar AS). Bahkan menurut sepengetahuan saya, ini adalah kasus pertama dari yang jenisnya di Italia.”
Suami wanita itu menunjukkan beberapa surat-surat identitas, namun ia menolak untuk membuka burqa yang dikenakan istrinya ketika aparat polisi memintanya untuk mengenalinya.
Franzinelli yang juga pejabat setempat di Liga Utara yang anti-imigrasi mengatakan bahwa kota Novara telah mengeluarkan keputusan pada Januari tentang larangan mengenakan burqa di tempat umum. Dan ia menegaskan bahwa Departemen Dalam Negeri mengetahui keputusan itu, serta telah diperhitungkan segala konsekwensinya.
Novara, yang berada di kawasan utara Piedmont, adalah kubu Liga Utara, partai utama dalam pemerintahan konservatif Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang anti-imigrasi.
Walikota Novara, Massimo Giordano, dan ia juga seorang tokoh di Liga Utara berkata bahwa “ini masalah keamanan, dalam masyarakat beradab tidak dibenarkan seseorang berjalan dengan menutup seluruh tubuhnya. Bagaimana mereka membayangkan bahwa mereka dapat bengintegrasi dalam masyarakat kita dengan pakaian seperti ini?”
Upaya untuk Melarang Burqa
Masalah pelarangan burqa ini telah menyebabkan perpecahan pendapat di antara pemerintah Italia. Liga Utara telah mengusulkan pemberlakuan undang-undang larangan mengenakan burqa, dan yang melanggarnya diancam dengan denda sebesar 1000 euro. Namun, rancangan undang-undang itu belum dibahasnya.
Belgia menjadi negara pertama yang melarang burqa dengan mengeluarkan undang-undang pelarangan burqa pada hari Kamis lalu. Sebagaimana Majelis Nasional Perancis akan segera membahas rancangan undang-undang pelarangan burqa, dengan mendapatkan restu dari Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy.
Para pemimpin Muslim dan kelompok hak asasi manusia mengecam undang-undang di Belgia. Namun seorang anggota senior Parlemen Jerman Eropa, dan sekutu Kanselir Jerman, Angela Merkel, pada hari Ahad menyeru semua Eropa untuk mengikuti langkah Belgia, dengan melarang total semua bentuk pemakaian hijab islami di tempat umum.
Dia mengatakan dalam sebuah komentar di surat kabar Jerman, “Bahwa burqa ini merupakan serangan menyeluruh terhadap hak-hak perempuan, bahkan itu adalah penjara yang berjalan.”
Insiden penjatuhan denda pada Muslimah kali ini mengingatkan pada insiden yang sama bulan lalu ketika polisi Prancis mendenda Muslimah asal Aljazair di kota Nantes, karena berkendara sambil mengenakan sebuah burqa.
Wanita itu menolak untuk membayar denda. Sementara pemerintah mengatakan juga bahwa polisi sedang memeriksa suaminya, pengelola sebuah toko yang menjual daging halal di sebuah kota di barat laut negara itu, dengan tuduhan berpoligami, bahkan seorang menteri telah mengusulkan pencabutan kewarganegaraan Prancisnya. (aljazeera.net, 5/4/2010)