JAKARTA- Mantan Kabareskrim Susno Duadji kembali membuka kasus dugaan korupsi di institusinya. Kali ini soal penyimpangan dana APBN Polri.
Kasus ini diungkapkan oleh Susno ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pertemuan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010).
Penasihat hukum Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya mengungkapkan tiga kasus kepada pihak LPSK, yaitu kasus Gayus Halomoan Tambunan, dana pengamanan pilkada, dan kasus arwana. Adapun kasus baru adalah soal dugaan penyimpangan pengunaan dana APBN, dana hibah, dan kredit ekspor yang dilakukan Mabes Polri dan berbagai polda.
Menurut dia, total penyimpangan pada kasus pengamanan pilkada itu mencapai triliunan rupiah.
Susno punya bukti-bukti penyimpangan? “Iya,” jawab Ari ketika dihubungi setelah pertemuan antara LPSK dan kliennya.
Kasus ketiga itu menurut Ari melibatkan berbagai perwira tinggi Polri. Namun, dia tidak bersedia mengungkap inisial jenderal-jenderal yang disebut oleh Susno. Yang jelas mereka yang dituduh Susno itu masih perwira aktif.
Kapan penyimpangan itu terjadi? “Tahun kemarin saat Pak Susno menjabat sebagai Kabareskrim,” jawab Ari.
Ketika ditanya akan dibawa ke mana kasus itu selanjutnya, Ari menjawab, “Terserah LPSK penyerahannya ke mana.” (kompas.com, 26/5/2010)
ayo bongkar lagi kasus yg
lain