Privatisasi: Penjualan Kekayaan Umat

Bank Dunia memberikan saran baru kepada pemerintah Kuwait, yaitu pentingnya dilakukan privatisasi pada tahap pertama terhadap tiga fasilitas pemerintah yang penting, yaitu listrik, transportasi, dan pendidikan. Sumber-sumber yang memiliki hubungan dengan kebijakan menyebutkan pentingnya privatisasi listrik dan air, dengan alasan lemahnya kementerian kelistrikan dan air di Kuwait untuk meraup penghasilan. Pada saat yang sama transportasi juga kehilangan kemampuan untuk meraup laba. Maka wajib dikelola dengan pandangan baru.

Saran itu datang bersamaan dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Privatisasi fasilitas umum dan kekayaan alam di Parlemen Kuwait. Hal itu menunjukkan dengan sangat jelas adanya intervensi asing terhadap urusan dalam negeri kaum  Muslim dalam penentuan corak kehidupan dan tatacara hidup mereka.

Sesuatu yang sangat jelas bahwa negara adalah pemelihara kepentingan masyarakat dan pengatur urusan mereka, bukan sebaliknya. Karena itu, di antara kewajiban negara adalah menyediakan listrik, air, bahan bakar, pelayanan kesehatan, pendidikan, sanitasi dan berbagai pelayanan lainnya. Jika negara abai dalam menyediakan sesuatu dari semua itu, maka wajib dikoreksi dengan sangat keras. Jika tampak jelas bagi publik bahwa negara tidak memiliki kemampuan melakukan ri’ayah, maka pemerintah harus minggir dan mundur serta menyerahkan masalah itu kepada umat untuk memilih orang yang mampu memerintah dengan baik, bukannya malah negara yang abai itu biarkan mengalihkan beban dari pundaknya dan menyerahkannya kepada perusahaan kapitalis dan para pengusaha.

Masalah privatisasi ini jelas menyalahi Islam. Karena di antara keunikan Sistem Ekonomi Islam adalah pengaturan kepemilikan yang sistem-sistem lain tidak mampu mengaturnya dengan tepat. Sistem Ekonomi Islam menetapkan kepemilikan ada tiga jenis: Kepemilikan umum, Kepemilikan negara, dan Kepemilikan pribadi. Terkait dengan kepemilikan umum -yang menjadi obyek privatisasi ini- terdapat hadis Rasul saw:

اَلنَّاسُ شُرَكَاءٌ فِيْ ثَلاَثٍ: اَلنَّارِ وَالْكَلَأِ وَالْمَاءِ

Manusia itu berserikat dalam kepemilikan atas tiga jenis harta: api, air dan padang

Karena itu, kekayaan-kekayaan itu adalah milik umat yang tidak boleh diprivatisasi kepada individu atau perusahaan betapapun besarnya perusahaan itu. Disamping itu, menempatkan kekayaan-kekayaan umat di tangan perusahaan-perusahaan kapitalis itu akan membawa ancaman bencana. Karena perusahaan-perusahaan kapitalis selalu terancam bangkrut dari satu waktu ke waktu lain. Berbagai akibat krisis finansial terakhir masih belum begitu jauh dari pandangan kita.

Tawaran rencana-rencana seperti privatisasi, investasi asing, dan penguasaan teknologi tidak lain merupakan bukti jelas bagi masyarakat atas ketidakmampuan rezim-rezim dan negara-negara ini untuk mengurusi masyarakat. Hal itu tidak disebabkan oleh miskinnya negara itu atau tidak adanya sumber-sumber pemasukan atau keterbelakangan rakyatnya. Akan tetapi sebabnya adalah terus diterapkannya sistem-sistem selain Islam. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَإِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (QS Thaha [20]: 124)

03 Jumaduts Tsani 1431 H/17 Mei 2010 M

Hasan adh-Dhaji – Kuwait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*