HT Yordania: Masalah Sebenarnya Bukan pada UU Pemilu, Tetapi Pada Sistem Kufur yang Berkuasa Pada Anda

Kantor Media Hizbut Tahrir

Wilayah Yordania

No          : 6/31

Tanggal : 13 Jumaduts Tsani 1431 H/27 Mei 2010 M

Keterangan Pers

Undang-Undang Pemilu Yang Baru

Rezim Yordania mengeluarkan undang-undang pemilu untuk memilih anggota Majelis Perwakilan tahun 2010. Sebelumnya Raja Abdullah II telah membubarkan Majelis sebelum berakhir masa jabatannya. Ia juga memecat kabinet Nadir ad-Dzahabi dan menunjuk kabinet Samir ar-Rifa’iy yang mengeluarkan UU tersebut atas namanya.

Begitu UU Pemilu yang baru itu dikeluarkan, maka para penulis, jurnalis, politisi dan negarawan berlomba memujinya seakan-akan masalahnya adalah undang-undang pemilu.

Wahai Manusia:

Masalah yang sebenarnya bukanlah tentang undang-undang pemilu. Akan tetapi masalahnya adalah sistem kufur yang berkuasa atas dada Anda. Sistem itu adalah sistem demokrasi buatan manusia, bukan buatan Rabbnya manusia. Pemilu itu akan dilakukan untuk memilih anggota dewan legislatif yang akan membuat hukum selain Allah. Karena rakyat di dalam sistem tersebut merupakan sumber kekuasaan legislatif yang menetapkan hukum selain Allah. Sekaligus menjadi sumber kekuasaan eksekutif yang akan mengimplementasikan apa yang dibuat oleh kekuasaan legislatif. Artinya akan mengimpelentasikan hukum-hukum jahiliyah. Karena setiap hukum yang berasal dari selain Allah adalah hukum jahiliyah baik kekuasaan eksekutif itu dipilih ataupun tidak dipilih.

Sedangkan di dalam Islam, pemilihan bukanlah untuk memilih orang yang akan membuat hukum selain Allah. Akan tetapi pemilihan itu adalah untuk memilih orang yang akan mengimplementasikan sistem yang telah diturunkan dan ditetapkan dari sisi Zat yang Mahatahu, yaitu dari sisi Allah SWT. Di dalam Islam idak ada kekuasaan legislatif yang menetapkan hukum selain Allah. Akan tetapi yang ada adalah para mujtahid yang akan mengistinbath hukum-hukum syara’ dari al-Quran dan as-Sunnah serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya berupa Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dan Khalifah adalah orang yang mengadopsi hukum-hukum syara’ dan menetapkannya sebagai undang-undang yang berlaku. Allah SWT berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)

Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 49-50)

Karena itu, kami di Hizbut Tahrir menolak undang-undang tersebut secara keseluruhan maupun rinciannya; karena kami menolak sistem demokrasi buatan manusia itu dan seluruh perundang-undangannya untuk diterapkan di Yordania. Kami menyeru kaum muslim agar menolak sistem tersebut beserta perundang-undangannya. Dan agar mereka berjuang bersama kami untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan mewujudkan seorang Khalifah yang bekerja menurut Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw dengan menerapkan Islam terhadap masyarakat di dalam Daulah Islamiyah dan mengemban dakwah kepada seluruh manusia di luar Daulah Islamiya melalui jihad sebagaimana yang dahulu dilakukan oleh kaum muslim ketika mereka memiliki seorang Khalifah.

Email: jordan_mo@hizb-ut-tahrir.info

One comment

  1. Izzah Yasmin

    Memang sudah terbukti UU buatan manusia tak dapat menyelesaikan urusan umat. Ayo….HIZBUT TAHRIR kami mendukung diterapkannya hukum ALLAH untuk semua kaum muslimin. Syariah n Khilafah Wajib n Mendesak. ALLAHU AKBAR….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*