JAKARTA -Sinyalemen bahwa KPK mulai keropos tampaknya mendekati kebenaran. Buktinya, KPK mengaku hingga kini belum menemukan tanda-tanda tindak pidana korupsi dalam proses dan implementasi dana talangan (bailout) ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Hal itu diutarakan Pimpinan KPK dalam rapat bersama Tim Pengawas DPR atas kasus Bank Century, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6). ”Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal belum ditemukan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin.
Tidak hanya pemberian FPJP, hasil penyelidikan sementara KPK terhadap pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) untuk Bank Century juga belum ditemukan tindak pidana korupsi. ”Penggunaan FPJP dan PMS hasil pemeriksaan sementara juga belum ditemukan tindak pidana korupsi,” jelas Jasin.
Jasin menegaskan, hal ini merupakan kesimpulan sementara. Penyelidikan KPK dalam kasus Bank Century khususnya soal FPJP dan PMS, dalihnya, belum selesai karena masih diperlukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Dia memerinci, penyelidikan yang dilakukan KPK hingga bulan Juni 2010 meliputi pemeriksaan terhadap 111 saksi dari berbagai instansi seperti Bank Indonesia (BI), Bank Century, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sampai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (republika.co.id, 9/6/2010)
apapun nama lembaganya dan siapapun orangnya tidak akan pernah bisa menegakkan keadilan hukum di negeri ini selama sistem yang di usung seperti sekarang ini(Kapitalis). Hanya dengan sistem Islamlah keadilan bisa ditegakkan.. Berikan kesempatan bagi sistem Islam untuk diterapakan kembali di muka bumi ini.. jangan hanya phobi dan phobi terhadap Islam… Semakin jauh dengan Islam makin dekatlah berbagai penderitaan… Renungkanlah!!!
Memang betul kata Ompungku, bahwa 3 orang SH (Siboto Hata) ditanya satu kasus akan ada jawabnya lebih dari 3. Berbeda dengan sarjana ilmu pasti jawabnya pasti satu jitu. DPR menyatakan ada 60 pelanggaran yang dilakukan dalam kasus Bank Century, Kejaksaan Agung menyatakan ada indikasi korupsi, tetapi KPK mengatakan belum menemukan ada tindak pidana korupsi.
kalau memang KPK tidak dapat membuktikan maka DPR tidak usah membuat stetmen untuk mengadakan pansus karena ibarat lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi
padahal sudah jelas.
Allah tidak pernah tidur
Allahu Akbar
MAU KPK,MAU DPR SEMUA SAMA,SAMA-SAMA RUSAK NYA GANTI REZIM GANTI SISTEM….
beginilah akibat sistemmya yg sudah rusak demokkrasi ketidak adilan kita ganti dgn sistim islam
semakin jelas sekali kerusakan dan cara penyelesaian masalah yg dimunculkan dari sistem demokrasi tidak ada satu solusipun yg bisa menyelesaikannya sebaliknya akan menimbulkan masalah baru lagi.sdh saatnya islam sebagai solusi dari semua permasalahan yg ada.