Ketua PBNU Masdar Farid Mas’udi mengusulkan agar pemerintah menyediakan lokasi khusus untuk tempat berjudi. Sebab, saat ini banyak warga Indonesia yang mencoba mengadu peruntungan melalui judi di Singapura.
“Daripada judi di luar negeri, ada 2 kerugian. Pertama, berdosa. Kedua, secara sosial membawa uang ke negara lain. Yang paling sedikit dosanya ke negeri sendiri. Pemerintah membuat lokalisasi judi di pulau terpencil, tapi dianjurkan orang Islam tidak boleh,” kata Masdar di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (1/7) sebagaimana diberitakan primaironline.
Masdar sependapat dengan usulan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin yang berkeinginan untuk menyediakan lokasi khusus untuk perjudian.
“Saran Ali Sadikin itu rasional, daripada uang kita kabur ke negara lain, mendingan ke negara sendiri,” ungkap dia.
Ditambahkannya, dengan adanya lokasi khusus untuk berjudi itu, akan menambah keuntungan bagi masyarakat setempat.
“Kenakan pajak yang tinggi. Dengan pajak yang tinggi, bisa bikin jalan di pulau kecil di Indonesia,” tegas dia. [hidayatullah.com]
Astaghfirullah!!!
Inilah pikiran khas orang-orang liberal.
Astaghfirulloh!
SUATU USULAN YANG BAGUS DAN TEPAT UTK MENAMBAH MULUSNYA JALAN RAKYAT MENUJU NERAKA JAHANAM,.
luar biasa
selama ini bangsa indonesia diberi makan dari uang riba
sekarang mau diberi makan pake uang judi lagi.
astaghfirullahal adhim
Wah Islam itu tidak mengenal apa yang diusulkan oleh kiai Yang menjadikan asas manfaat sebagai tolak ukur perbuatan tersebut. Mestinya solusi itu tetap bersandar pada halal-haram. Jadi untung rugi tidak diperhitungkan lagi, judi itu baik dilakukan di dalam negeri atau di Singapura tetap haram, pelakunya wajib diberi sanksi.
Agar warga negara tidak berjudi ya semestinya dipahamkan tentang akidah dan syariah islam. Dijelaskan pula keharaman berjudi.
Judi, seperti halnya korupsi adalah perbuatan kriminal. Maka siapa saja yang berjudi ke Singapura haruslah dijemput atau paling tidak ketika pulang ya ditangkap. Kemudian diberikan hukuman berupa ta’zir (hukuman yang diberikan kepada pelanggar larangan Allah tetapi Allah tidak menyebutkan sanksinya).
Penetapan kadar sanksi ta’zir asalnya merupakan hak bagi kepala negara berdasarkan ijtihadnya atau mengambil salah satu hasil ijtihad dari para mujtahid.
Sehingga penjudi tersebut bisa dipenjara, cambuk, diasingkan (nafyu), diisolasi dari komunikasi dengan masyarakat (hijr), disalib, didenda (gharamah), dihancurkan harta/barangnya yang tak berguna seperti peralatan judi dll (itlaf al-m^l), dinasihati (al-wa’zhu), dibatasi haknya atas harta (hurmanj, ditayangkan pelakunya (tasyhir) hingga dihukum mati (alqatlu).
Begitu seharusnya solusi yang muncul dari ketua salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia ini, jangan malah mempromosikan tolak ukur perbuatannya kaum sekuler liberal tersebut.
Tambahan lagi jelas hukum itu tidak akan pernah diterapkan di negeri yang mayoritas Muslim ini selama tidak tumbuhnya kesadaran di tengah umat untuk mengganti sistem thaghut yang berlaku saat ini dengan syariah Islam.
Di sinilah relevansinya dakwah dan pembinaan umat yang intens dilakukan para pejuang syariah dan khilafah. Semoga Istiqamah. Aamiin.
astaghfirullahal adhim
Melokalisasi Judi= dosa berlipatganda:
1. Menghalalkan yang haram
2. Amar mungkar nahi ma’ruf
3. Memakan harta haram
4. Memfasilitasi masyarakat melakukan keharaman
5. Masuk neraka
Apakah Engkau hendak menyaingi posisi Allah SWT, ya Masdar! Engkau halalkan dan haramkan sesuatu, kau bolehkah dan kau larang sesuatu, berdasarkan akal sempitmu itu !! Inilah yang telah terjadi pada kaum Nashrani dengan pendeta-pendeta mereka!!
Banyak orang/manusia tidak pernah mau mengkaji secara mendalam dan ilmiah tentang larangan-larangan dari Allah SWT, khususnya ‘Judi’. Dalam judi pasti ada yang ‘menang’ dan ada yang ‘kalah’. Bagi yang menang, cenderung akan lupa diri dan menjadi ‘ketagihan’ dan bagi yang kalah cenderung akan membangkitkan ’emosi kekalahan’ (negatif) dan menjadi penasaran, hingga kondisi ini akan berulang-ulang terus dan akan berpengaruh kepada lingkungan si ‘pemain’ baik langsung maupun tidak langsung dan cenderung menghasilkan pengaruh serta akibat negatif yang semakin lama semakin meningkat. Jadi tidak ada bedanya me ‘lokalisasi’ judi disuatu tempat maupun melarang kelompok manusia tertentu untuk tidak berjudi, karena si ‘pemain’ lah beserta sistim dan kroni-kroninya yang akan mengakibatkan pengaruh negatif baik langsung maupun tidak langsung kepada lingkungannya juga kepada masyarakat atau entitas lainnya… apapun alasannya, judi tetap judi dan harus terus menerus diupayakan untuk dihapus … !!
Yang pasti itu bukan suara NU.Malu aku rek punya pemimpin seperti dia. Kepada seluruh kaum muslimin, harap dimaklumi bahwa itu bukan suara NU ya, dan juga bukan suara pesantren, apalagi kyainya.
“Daripada judi di luar negeri, ada 2 kerugian. Pertama, berdosa. Kedua, secara sosial membawa uang ke negara lain. Yang paling sedikit dosanya ke negeri sendiri. Pemerintah membuat lokalisasi judi di pulau terpencil, tapi dianjurkan orang Islam tidak boleh,” kata Masdar di kantor PBNU,”
disini saya ingin mengajak membaca dan mahami KHUSUNYA BAGI ORANG YANG BERIMAN BUKAN ORANG ISLAM. Mengapa saya katakan orang BERIMAN bukan orang Islam.Karena Banyak di negara Indonesia yang beragama Islam tapi tidak banyak yang BERIMAN.
padahal sudah jelas judi itu dilarang sebagaimana FIRMAN ALLAH sbg berikut :
” Mereka bertanya kepadamu tentang KHAMAR dan JUDI. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi DOSA keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah MENERANGKAN ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, ( QS. Al Baqarah KE 2 Ayat 219)
Jika KAMU seorang IMAM/PEMIMPIN yang BERIMAN ingatlah acaman yang akan diberikan kepadamu.seperti yang dijanjikanNYA kepadamu.seperti ini:
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa KETERANGAN-KETERANGAN (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami meNERANGKANnya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela’nati,” ( QS. AL Baqarah ke 2 Ayat 159) berani melanggar? membuatkan lokasi JUDI? Tunggu Waktunya PASTI akan terjawab.
ALLAH tidak akan pernah mengingkari JANJInya.
Untuk Itu ANDA yang sebagai seorang IMAM jadilah IMAM MUSLIM, BERTAQWA, dan PATUH Kepada Apa yang telah diterangkan.
Ingatlah Wahai PEMIMPIN Tidak apa yang telah diwasiatkan kepadamu Oleh PENDAHULU KAMU:
“Aku tinggalkan untuk kalian dua urusan. Tidak kamu akan tersesat selama berpegang kepada keduanya. Kitab Allah dan Sunnah Rasul Allah.” (H.R.Muslim)
di Saya Akan menanyakan spt hal dibawah:
“Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”
(QS. Arahman Ayat 13 )
Wassalam
beginilah kalau hidup di negeri kufur demokrasi yang mengacu pada hukum taghut buatan manusia, padahal dalam al-quran sudah jelas bahwa judi itu haram, percuma bang haji Rhoma irama nyanyi yang judulnya Judi kalau akan dilegalkan mah,
Na’udzubillahi min dzalika
islam tidak berdasarkan kepada untung dan rugi tapi berdasarkan halal dan haram! judi sudah jelas dilarang didalam Al-Qur’an!!!!
udah buntu nyari devisa, padahal sawah masi luas, kebun masih belum terurus, apalagi potensi laut.hhhh…
Saya heran dengan mereka yang berkomentar tentang fatwa Pak Masdar. Mengapa tidak, mereka tidak memahami dengan baik apa yang beliau sampaikan.
Dalam Ushul Fiqh, kalau ada dua pilihan yang membahayakan maka dalam mengambil sikap kita diperintahkan mengambil resiko yang terkecil.
Saya tidak melihat ada fatwa beliau yang menghalalkan Judi, tetapi fatwa menghimbau Pemerintah mengambil tindakan yang lebih kecil madaratnya. Judi jelas Haram, menghambur-hambur uang ke negara lain sementara masyarakat dekat masih banyak yang membutuhkan bantuan keuangan jelas tidak terpuji. Meminimalisir dua bahaya tersebut jelas suatu yang maslahat yang perlu menjadi pertimbangan bagi Pemerintah.
Yang penting yang muslim harus dilarang