Perluasan Budidaya Qat Berarti Perusakan Masyarakat Tanah dan Air

Kantor Media

Hizbut Tahrir Wilayah Yaman

No          : H.T.Y 40

Tanggal : 12 Rajab 1431 H/24 Juni 2010 M

Perluasan Budidaya Qat Berarti Perusakan Masyarakat Tanah dan Air

Problem Yaman Hanya Bisa Diselesaikan di dalam Daulah Khilafah

Hasil kajian terbaru seputar problem Yaman telah dilansir. Yaitu problem perluasan budidaya Qat dan penanganannya sehari-hari. Kajian itu menyebutkan bahwa luas areal pertanian Qat meliputi sekitar 40% dari total tanah pertanian. Kajian itu juga menyebutkan bahwa 42% penduduk dari usia sepuluh tahun ke atas mengkonsumsi Qat. Juga disebutkan bahwa Qat mengkonsumsi lebih dari 830 juta meter kubik air tanah per tahun. Pada saat yang sama konsumsi insektisida dan pupuknya lebih dari 70% dari total yang diimpor. Sekitar 24 % angkatan kerja bekerja di pertanian dan perdagangan Qat. Rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam penanganan Qat adalah 20 juta jam kerja per hari. Belanja dua juta penduduk Yaman untuk air mineral dan minuman bersoda yang mereka minum saat mengkonsumsi Qat perhari mencapai 100 juta Reyal artinya 36,4 miliar Reyal per tahun. Karena itu para kapitalis membangun 10 pabrik air mineral yang menghasilkan lebih dari tiga juta botol per hari. Yaman mengimpor 146.506 ton air mineral dan minuman bersoda dari 25 negara setiap tahun yang nilainya sekitar 11 miliar Reyal!!

Semua itu masih ditambah penyedotan air, yang sampai sekarang menyebabkan sebanyak 10 propinsi mengalami kekeringan dan kelangkaan air. Juga menyebarnya penyakit berbahaya akibat pupuk dan pestisida yang digunakan dalam pertanian Qat itu -sebagiannya dilarang untuk digunakan secara internasional-, dimana kasus kanker pertahun mencapai 20 ribu kasus. Kasus gagal ginjal, pembengkakan lever malah lebih banyak lagi.

Disebabkan tanaman setan ini dan penanganannya, maka jumlah kasus pembunuhan, gangguan kejiwaan, problem keluarga, perang antar etnis, kehancuran perekonomian semuanya makin meningkat. Suap makin menyebar luas. Kebodohan makin meningkat akibat makin banyaknya anak-anak sekolah yang lari dari sekolah untuk bekerja di pertanian Qat. Tanaman setan itu juga menghancurkan areal pertanian dan kekayaan hewani. Pohon Qat tidak bisa dimanfaatkan sama sekali. Semua hewan kecuali kambing tidak mau memakan pohon Qat. Tidak ada industri yang menggunakan pohon Qat sebagai bahannya. Maka pohon Qat tidak digunakan di industri, perdagangan bahkan tidak bisa dipakai sebagai makanan ternak. Jadi pohon Qat itu tidak layak menjadi perhiasan bagi kita maupun hewan-hewan piaraan kita!!

Rezim berkuasa mendorong penanaman Qat. Bahkan rezim berkuasa mengizinkan perdagangan pupuk dan insektisida terlarang. Rezim berkuasa memungut pajak dan zakat dari peranian dan perdagangan Qat. Rezim berkuasa memanfaatan panganestesian masyarakat dengan tumbuhan itu. Karena masyarakat menjadi malas tidak punya semangat dan tidak peduli dengan perkara apapun baik besar maupun kecil. Demikian pula masyarakat disibukkan dengan mengkhayal. Mereka disibukkan dengan berbagai penyakit, perang dan problem mereka!!

Politik pertanian di dalam Islam ditujukan untuk meningkatkan produksi dalam tiga perkara, yaitu:

Pertama, peningkatan produksi bahan pangan. Karena bahan pangan sangat diperlukan untuk memenuhi makanan banyak penduduk untuk menjauhkan bahaya kelaparan dari negeri tersebut dalam kondisi terjadi kekeringan panjang dan tidak bisa diimpo dari musuh.

Kedua, peningKatan produksi bahan yang dibutuhkan dalam hal sandang seperti kapas, wol, serat abaca dan sutera. Itu sangat penting karena termasuk kebutuhan pokok yang tidak mungkin tidak dicukupi dan memang harus disediakan di dalam negeri.

Ketiga, peningKatan produksi bahan-bahan yang dibutuhkan di pasar luar negeri baik bahan pangan seperti gandum atau bahan sandang seperti kapas dan sutera ataupun lainnya seperi jeruk, kurma, buah-buahan kaleng dan lainnya.

Budidaya Qat sama sekali tidak merealisasi ketiga hal itu. Qat tidak layak sebagai makanan, tidak bisa digunakan untuk menghasilkan kain (pakaian) dan tidak bisa diekspor ke luar negeri. Karena itu budidaya Qat harus dicabut dan diganti dengan budidaya komoditas lain yang bermanfaat. Dan hal itu tidak akan terjadi di bawah sistem ini. Akan tetapi hal itu akan terealisasi di bawah daulah Khilafah Rasyidah yang kedua.

Allah SWT berfirman:

} فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ إِلَى طَعَامِهِ )24( أَنَّا صَبَبْنَا الْمَاءَ صَبًّا )25( ثُمَّ شَقَقْنَا الْأَرْضَ شَقًّا )26( فَأَنْبَتْنَا فِيهَا حَبًّا )27( وَعِنَبًا وَقَضْبًا )28( وَزَيْتُونًا وَنَخْلًا )29( وَحَدَائِقَ غُلْبًا )30( وَفَاكِهَةً وَأَبًّا )31( مَتَاعًا لَكُمْ وَلِأَنْعَامِكُمْ {

Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, Zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu. (QS ‘Abasa [80]: 24-32)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*