Kantor Media Hizbut Tahrir
Wilayah Negeri Berbahasa Jerman
No : 25
Tanggal : 18 Rajab 1431 H / 29 Juni 2010 M
Berita dan Komentar
Gereja Katolik Berupaya Membungkam Korbannya Dengan Ganti Rugi Tak Seberapa
Berita:
Komite penyelidik dibentuk oleh gereja katolik di Austria untuk menyelidiki tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pastor terhadap anak-anak yang terjadi selama beberapa dekade… Komite tersebut mengumumkan plafon ganti rugi yang besarnya maksimal 25.000 Euro untuk tiap korban. Besarnya ganti rugi itu makin berkurang sampai sebesar 5.000 Euro sesuai dengan situasi dan jangka waktu terjadinya kasus pelecehan seksual itu. Pengumuman itu telah menimbulkan kegemparan di media massa dan opini publik. Para pengacara korban memprotes jumlah ganti rugi itu. Mereka mengatakan bahwa pengumuman itu sangat mengejutkan dan ironis. Itu merupakan tamparan keras di muka para korban oleh lembaga yang bukan hanya memiliki kekayaan ribuan saja tetapi memiliki miliaran.
Komentar:
Pengumuman itu merupakan babak baru dari kelicikan gereja dan upaya gereja untuk menutupi dan cuci tangan dari para pengikut dalam kasus skandal seks yang telah mengguncang gereja di banyak negara di dunia dan tepatnya di barat sendiri. Jumlah ganti rugi yang diumumkan itu benar-benar tak seberapa dibandingkan dengan kerugian yang diderita oleh para korban sodomi, perkosaan dan sebagainya itu. Perlu diketahui bahwa jumlah ganti rugi yang dibayarkan di banyak negara barat untuk para korban dalam kasus serupa berdasarkan keputusan pengadilan lebih besar dari jumlah ganti rugi yang diumumkan itu. Sesuatu yang menambah kemarahan para wakil korban adalah bahwa Vatikan dan Dewan Pastor Austria tidak mengharuskan dirinya untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap para pezina di barisan gereja. Berdasarkan ideologi pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme) yang diyakini oleh negara-negara barat, maka Gereja dianggap sebagai lembaga yang terpisah dari negara dan memiliki kedaulatan khusus di dalam lapangannya. Karena itu penyerahan Pastor yang berzina (pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual) dalam kondisi itu kepada pengadilan untuk diadili agar mendapat balasan, tidak akan terjadi secara otomatis, akan tetapi memerlukan keputusan dari pemimpin direktorat Gereja yang membawahinya.
Sinode sudah menegaskan tidak akan menyerahkan para pelaku pelecehan seksual ke pengadilan secara otomatis. Bahkan pasor yang terbukti melakukan perbuatan seperti itu tidak akan diberhentikan secara otomatis dari jabatannya dan dari penyelenggaraan ritual keagamaan. Akan tetapi Sinode akan mempertimbangkan setiap kasus secara idividual.
Pernyataan dan kasus pelecehan seksual yang terbongkar pada bulan-bulan lalu itu telah menimbulkan keluhan dan protes di tengah opini publik Barat terhadap gereja dan para pendetanya. Sampai jumlah mereka yang membalikkan badan dari gereka dan keluar dari gereja mencapai angka yang fantastis. Pada tahun 2009, lebih dari 54.000 orang penganut Katolik telah keluar dari gereja. Sinode khawatir jumlah pengikut yang keluar pada tahun terjadinya kasus bisa mencapai 80.000 orang.
Semua upaya yang dilakukan oleh Gereja untuk mengekang pengaduan skandal itu dan upaya menutupinya tidak akan menyelesaikan masalah. Itu tidak lain hanyalah tambal sulam untuk krisis yang berakar dalam itu. Akar masalah itu pada dasarnya adalah masalah selibat dan membujang yang diwajibkan, sebagaimana yang dinyatakan oleh para pembesar gereja sendiri. Selibat itu telah mematikan ekspresi naluri seksual dan menyebabkan pemenuhannya dengan cara yang tidak normal. Tampak kuat bahwa Paus dan pemimpin gereja tetap bersikeras menolak pernikahan bagi para pastor dan tetap mewajibkan mereka untuk selibat. Ide itu merupakan bagian dari ide mendasar yang menjadi pondasi gereja sejak sekitar seribu tahun lalu. Maka gereja tidak akan bisa melepaskan diri darinya dengan mudah, khususnya di sana terdapat keuntungan materi yang berkaitan dengan masalah kependetaan ini sebagaimana yang kami jelaskan pada komentar terdahulu. Eropa tidak akan bisa melepaskan diri dari ide tersebut dan ide-ide lainnya yang menyalahi fitrah manusia kecuali jika diterangi oleh cahaya islam.
أَوَمَنْ كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَاهُ وَجَعَلْنَا لَهُ نُورًا يَمْشِي بِهِ فِي النَّاسِ كَمَنْ مَثَلُهُ فِي الظُّلُمَاتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِنْهَا كَذَلِكَ زُيِّنَ لِلْكَافِرِينَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan. (QS a-An’am [6]: 122)
Ir. Shaker Ashem
Representasi Media Hizbut Tahrir di Negeri Berbahasa Jerman
Telp : 0043 699 81 61 86 53
Faks : 0043 1 90 74 0 91
Email : shaker.assem@yahoo.com