Sebuah penelitian oleh Lembaga Penelitian Politik di Hongkong menyebutkan, Indonesia adalah negara dengan peringkat sembilan dari 10 negara Asia dalam hal pelayanan publik. Tentunya, ini bukanlah peringkat yang baik di mata dunia.
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, buruknya peringkat Indonesia d tingkat Asia ini, karena tidak adanya standar pelayanan yang cepat, murah terukur dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Contohnya, dari 254 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia baru 150 kabupaten dan kota yang menerapkan pelayanan satu pintu, dalam hal perizinan,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Bandung, 26 Juli 2010.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri yang sejak Januari 2009 terus membenahi dan mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota mempunyai pelayanan satu pintu dalam perizinan.
“Kecenderungannya semakin baik. Ditambah dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, daerah dapat mengakomodir kebutuhan informasi publik dan transparansi,” ungkap Gamawan.
Tentunya, dengan daerah melakukan akomodir, setiap uang yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan. (vivanews.com, 26/7/2010)