Penghentian Kasus Century

PARTAI Demokrat, partai terbesar dan berkuasa saat ini, akhirnya menunjukkan kemauan politik mereka untuk menghentikan kasus Bank Century.

Seusai Rapat Paripurna DPR, Senin (26/7), Ketua Komisi III DPR Benny K Harman yang berasal dari partai tersebut terang-terangan meminta kasus itu ditutup secara hukum. Alasannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sudah menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi.

Pernyataan Benny itu, meskipun tidak otomatis merupakan sikap resmi partai, jelas merefleksikan sikap Partai Demokrat dalam mengusut skandal Century. Dan sesungguhnya, gejala ini tidak mengejutkan. Sebab, sejak jauh hari, sebelum DPR membentuk Pansus Century, publik sudah skeptis dengan komitmen politik Partai Demokrat dalam mengusut tuntas skandal itu.

Salah satu buktinya, para anggota Pansus Century dari Demokrat tidak bertanya secara kritis kepada narasumber yang dipanggil dalam sidang terbuka yang disiarkan langsung oleh televisi.

Namun, betapa pun tidak mengejutkan, pernyataan Benny sangat memprihatinkan. Di saat publik terus mendesak penegak hukum mengusut setuntas-tuntasnya dan seterang-terangnya skandal Century, pemimpin Komisi III DPR itu malah ingin membuat kasus itu segera berakhir.

Kasus Century merupakan kasus yang nyata-nyata menimbulkan kerugian negara secara masif. Kasus itu telah menjadi amanat konstitusional agar diusut secara hukum hingga tuntas karena telah diputuskan DPR dalam sidang paripurna, yang sangat jelas dan tegas menyatakan dalam kasus Century telah terjadi pelanggaran hukum.

Keputusan itu merupakan keputusan yang tidak saja mengikat seluruh fraksi, tetapi juga anggota DPR. Bahkan, DPR juga telah membentuk badan pengawas kasus Century untuk mengawal proses hukum kasus itu yang dijalankan KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Sebab ada kesan KPK, kepolisian, dan kejaksaan lambat dalam memproses kasus tersebut.

Eh, yang terjadi sekarang, malah dalam kedudukan sebagai Ketua Komisi III DPR, yang mengurus masalah hukum, Benny justru meminta terang-terangan agar skandal Century ditutup secara hukum.

Semestinya sebagai pemimpin Komisi III, Benny justru memberikan tekanan politik kepada kepolisian, kejaksaan, dan KPK agar bertindak lebih cepat dan tegas dalam memproses siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab di depan hukum. Bukan mendorong kasus yang sudah terang menjadi gelap kembali.

Skandal Century adalah kejahatan besar yang harus dihukum. Bukan diberikan pengampunan, bahkan sebelum para tersangkanya ditentukan dan kasusnya sampai di pengadilan. (mediaindonesia.com, 28/7/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*