Jakarta – Dokumen rekening gendut Polri tidak akan diserahkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tanpa izin PPATK, dokumen itu tidak boleh diberikan ke lembaga atau siapa pun.
“Tidak akan kita berikan,” kata Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (12/8/2010).
Menurut Edward, pihaknya belum mendapatkan surat permintaan dokumen dari Satgas. Meski dikirimkan pun, Polri tetap menolak memberikannya.
“Kalau seizin PPATK dan sesuai aturan baru bisa (diberikan),” imbuh jenderal yang dipindah ke Polda Jateng ini.
Sebelumnya seperti diketahui, Mabes Polri telah mengumumkan 23 rekening perwira polisi yang mencurigakan. Sebanyak 17 pemilik rekening dinyatakan tidak bermasalah, satu pemilik rekening sedang ikut Pilkada, satu pemilik rekening telah meninggal dunia, dua pemilik rekening dokumennya belum lengkap, dan dua rekening masih diproses hukum. (detik.com, 12/8/2010)