Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, menegaskan pemerintah tetap akan memberi remisi kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, aturan pemberian remisi telah tertuang dalam undang-undang.
”Kami tidak akan diskriminatif kepada siapapun. Siapa yang memang berhak mendapat remisi akan diberi, asal sesuai aturan,” tegas Patrialis saat menyambingi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang di Jakarta, Jumat (3/9).
Dia mengatakan, kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pendataan terkait para narapidana yang akan mendapat remisi. Pemberian remisi akan dilakukan secara simbolisi tepat di hari raya Idul Fitri. ”Terus kita susun mengenai siapa-siapa yang akan mendapat remisi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan, proses pemberian remisi tidak akan diintervensi pihak mana pun. Apabila ditemui ada oknum yang coba melakukan intervensi demi mendapat remisi, dia menyarankan pada masyarakat agar segera melapor ke Kementerian Hukum dan Ham. ”Jika ditemui ada yang meminta pungli saat proses remisi, silahkan melapor. Kami akan tindak tegas,” janjinya. (republika.co.id, 3/9/2010)
wah enak jg ya… jd ntar Hari Raya Idul Adha dpt remisi lg dunk pak…???Skalian aturannya dibikin gini aja dh tiap hr libur nasional ada hak remisinya.
harusnya gak ada remisi koruptor….