Menteri Agama RI Suryadharma Ali mengecam pihak-pihak yang mencoba mengkaitkan masalah penusukan HKBP dengan pengekangan kebebasan beragama. Terlebih lagi, pihak pihak yang menginginkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sekarang menjadi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dihapuskan.
”Permasalahan HKBP adalah berkaitan dengan ijin pendirian rumah ibadah bukan masalah PBM, jangan kaitkan kontak fisik dengan PBM,” ujarnya
Klaim dari kalangan yang mendiskreditkan Umat Islam sebagai pelaku kekerasan juga tidak dapat dibuktikan. Suryadharma Ali, membantah selentingan yang mengatakan adanya tirani mayoritas di negara ini justru dari sisi pembangunan tempat ibadah telah terjadi tirani minoritas. Buktinya, pertumbuhan rumah ibadah sejak tahun 1977 hingga 2004 adalah kristen 131%, katholik 153%, budha 368%, Hindu sekitar 462%. ”Islam hanya 65%”, tegasnya
Muhammad Baghowi dari Partai Demokrat menilai bahwa yang bermasalah adalah pihak HKBP Bekasi. Mereka memiliki gereja yang terpisah walaupun sama sama kristen. Ia menuding ada pihak luar yang mempolitisasi dan memanfaatkan isu ini. ”pasti ada faktor x disini,” katanya.
Baghowi tidak setuju jika masalah ini dibesar besarkan. Apalagi jika diseret ke arah masalah kebebasan beragama.
Menag juga menyesalkan pemberitaan di media massa yang tidak obyektif dan terkesan pro kepada satu pihak. ”berita yang beredar tidak obyektif,permasalahan lokal dibesar besarkan, kita kembalikan kepada bupati, walikota sampai camat dan lurah, permasalahan ciketing harus dikembalikan ke permasalahan lokal” rincinya.
Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementrian Agama (21/9) ini, Menag berjanji akan menertibkan aliran-aliran yang tidak tepat, (seperti ahmadiyah) harus ditertibkan. Hal ini disetujui oleh mayoritas anggota komisi.
Mayoritas anggota komisi sepakat menolak usulan pencabutan Peraturan Bersama Menteri (PBM) yang mengatur tentang kerukunan antar umat beragama, termasuk yang berkaitan dengan pendirian rumah Ibadah.
Kasus sengketa rumah ibadah antara warga muslim Bekasi dengan pihak jemaat kristen HKBP tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) lemah. Hal ini diungkap oleh anggota komisi VIII DPR RI Makhrus Munir. ”PBM ini sudah berusia 40 tahun,” paparnya. (mediaumat.com, 23/9/2010)
Allahu Akbar !!!!!!!!!!!