Kapolda Jabar: Ada Rekayasa Izin Pembangunan Gereja di Jabar

Dalam mengajukan izin untuk mendirikan tempat ibadah, selayaknya tetap menaati dan melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah. Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Sutarman, mengatakan tanpa adanya rekayasa dalam memenuhi persyaratan izin mendirikan gereja, pasti tidak akan diprotes oleh Masyarakat.

“Semua umat beragama wajib untuk menaati PBM. Masyarakat pasti akan protes jika terjadi rekayasa persyaratan dalam mendirikan gereja,” sindir Sutarman terhadap pernyataan perwakilan PGI Jabar saat kunjungan Wantimpres Bidang Hubungan Antar Agama di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/9) siang. Sebelumnya perwakilan PGI Jabar menyatakan, kepolisian kerap tidak dapat mengeksekusi meski beberapa gereja telah memenangkan gugatan di PTUN.

Sutarman menegaskan, seringkali dalam pendirian gereja terjadi persyaratan izin yang direkayasa. Selain itu, sebelum mendapatkan izin pun telah melakukan aktivitas keagamaan secara sembunyi-sembunyi. Jika dalam memenuhi persyaratan tidak ada rekayasa dan tidak melakukan ibadah secara sembunyi-sembunyi, masyarakat pasti tidak akan memprotesnya.

Ia juga menegaskan, pihak kepolisian bukan musuh masyarakat. Dalam menangani kasus bentrok yang mengatasnamakan agama, pihaknya kerap menghadapi masyarakat. Ia menganggap kasus tersebut bukanlah kasus yang mudah diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Apa saya harus menangkap orang satu desa? Polisi bukan musuh masyarakat. Setelah mencari informasi, ternyata izin pembangunan gereja tersebut memang bermasalah,” ujarnya.

Ia menekankan kepada semua pihak agar tetap menaati peraturan dari Undang Undang hingga peraturan desa (perdes) sekalipun. Kenyataannya, lanjutnya, pihak yang mengajukan izin kerap melanggarnya.

Jika persyaratan memang dipenuhi dengan jujur tanpa ada rekayasa dan kemudian diberikan izin untuk mendirikan tempat ibadah, pihaknya akan berusaha mengamankannya. Sebagai penyelenggara keamanan, ia wajib untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa membedakan agama. “Hal ini berlaku universal untuk pemeluk agama apapun. Siapapun yang melanggar, kami akan hukum sesuai dengan peraturan,” tegasnya.

Senada diucapkan pimpinan Wantimpres Bidang Hubungan Antar Agama, KH Ma’ruf Amin. Ia mengimbau kelompok agama apapun untuk tidak mendirikan bangunan tempat ibadah sebelum memperoleh izin untuk mendirikannya. “Saya setuju dengan pernyataan perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Jabar yang menyatakan tidak akan membangun tempat ibadah atau melakukan kegiatan keagamaan, jika izin belum didapat. Hal ini dapat meminimalisasi bentrok antar umat beragama seperti yang terjadi pada kasus HKBP Ciketing,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, perwakilan KWI Jabar mengakui adanya kesulitan dalam izin mendirikan tempat ibadah. Pasalnya, umat Khatolik di Jabar kerap merasa kesulitan untuk melakukan ibadah karena jarak yang jauh. Namun ia tetap menegaskan tidak akan membangun bangunan tempat ibadah, sebelum izin tersebut dapat diperoleh. (republika.co.id, 23/9/2010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*