Jakarta – Darmono sebagai Plt Jaksaan Agung diminta meninjau ulang status penyidikan sejumlah kasus.
Menurut anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, Darmono harus memfokuskan permasalahan reformasi institusi yang gagal dituntaskan oleh Hendarman Supandji.
Salah satu yang mendesak untuk dikerjakan adalah memilah ulang mana saja kasus yang harus segera dilanjutkan penanganannya maupun yang harus segera dihentikan karena kentalnya aroma kepentingan politik.
Ahmad Yani menyontohkan sejumlah kasus yang tak seharusnya diberi surat penghentian penyelidikan, atau SP3, seperti dugaan tindak pidana dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Ini seharusnya diselidiki kembali. Banyak kasus sejenis yang saat ini tak jelas juntrungannya. Pejabat Jaksa Agung yang baru harus berani membuka kembali,” ujar Yani.
Sementara di sisi yang lain, lanjutnya, ada juga penanganan kasus yang tak seharusnya dilanjutkan, namun menjadi perhatian utama Kejaksaan agung.
Contohnya adalah pengusutan kasus Sisminbakum sebab hingga detik ini tak satupun hasil audit resmi yang membuktikan adanya kerugian negara.
“Ternyata jaksa agung, saat dijabat Hendarman Supandji punya masalah panjang dengan Yusril. Dia menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan kasus sisminbakum,” kata Yani kepada wartawan, Senin (27/9).
Dia melanjutkan bahwa kejaksaan agung harus memastikan adanya standardisasi hukum untuk menghindari munculnya peradilan sesat demi kepentingan pribadi para jaksa.
“Seperti dalam kasus VLCC, Jaksa membebaskan Laksamana Sukardi dengan alasan tak ada kerugian negara. Dalam kasus sisminbakum, kejaksaan agung tak melakukan apapun walau tak ditemukan juga kerugian negara,” ujar dia. (inilah.com, 27/9/2010)