JAKARTA – Pemerintah mestinya bertindak tegas terhadap penyelenggaraan Q! Festival Film 2010. Sebuah festival yang memutar film-film bertema lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal ini disampaikan Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Malik Madani, di Jakarta, Kamis (30/9).
“Negara berkewajiban menjaga dan melindungi kepentingan masyarakatnya, termasuk membentengi akhlak dan moral bangsa,” kata Malik. Dengan tetap terselenggaranya festival tersebut, bisa dikatakan negara ikut andil menyebarkan kemungkaran di tengah masyarakat.
Kegiatan homoseksualitas, jelas dia, merupakan kemungkaran karena menyimpang dari fitrah manusia dan agama. Tindakan penyimpangan tak boleh dikaitkan dengan HAM sebab tidak semua ekspresi manusia bisa dipertontonkan secara bebas. Perspektif HAM yang berlaku di Barat tak serta-merta dapat diterapkan di Indonesia.
Malik khawatir, bukan mustahil ke depan kejadian seperti ini menjadi preseden untuk melegalkan tayangan-tayangan tak senonoh dalam sebuah festival. Termsuk film-film yang mengandung pornografi. Namun, ia meminta masyarakat tak terprovokasi dengan upaya pembenturan nilai-nilai agama dengan HAM.
Ia mengatakan, ada indikasi bahwa tujuan utama dari penyelenggaraan festival film LGBT itu untuk merusak moral masyarakat dan menciptakan ketegangan antaragama. Oleh karena itu, umat diharapkan kembali meneguhkan komitmen melaksanakan nilai-nilai luhur agama agar tak terjebak propaganda yang menyesatkan.
Kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam menegaskan penolakannya terhadap festival itu. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, festival itu bertentangan dengan Islam dan nilai budaya bangsa Indonesia yang luhur. Munculnya festival ini dilatarbelakangi cara berpikir bebas dan ekspresi tanpa batas.
Perilaku itu sering kali mengesampingkan norma-norma luhur yang dianut masyarakat. Ironisnya, kondisi ini dimanfaatkan kelompok tak bertanggung jawab untuk memetik keuntungan rupiah. Bahkan, ada indikasi festival semacam ini diboncengi oleh golongan yang menginginkan kerusakan moral di Indonesia.
Merespons hal ini, jelas Ma’ruf, harus ada upaya konkret dan strategis dari pemerintah dan pihak berwenang. Ia mendesak Lembaga Sensor Film (LSF) tegas menolak pemutaran film yang mengandung materi yang merusak moral. “Pemerintah juga mestinya secara tegas memberlakukan undang-undang pornografi.”
Melanggar undang-undang
Menurut Rohmani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, penyelenggaraan Q! Film Festival 2010 melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ia menambahkan, film-film bertema gay dan lesbian yang ditayangkan dalam festival tersebut sangat tidak tepat dengan pembangunan karakter dan budaya bangsa.
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 5 secara tegas menyatakan kegiatan perfilman harus menjunjung nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
Rohmani menjelaskan, para alim ulama selama ini telah menilai perilaku gay dan lesbi menyimpang dari nilai-nilai agama.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah mempertanyakan urgensi pemutaran film bertema gay dan lesbi pada festival film itu.
Dalam surat pernyataannya di laman q-munity.org, Q-Munity Foundation for Equality in Indonesia, sebagai penyelenggara festival yang didukung sejumlah organisasi dan pusat kebudayaan, tetap akan melangsungkan kegiatan itu sampai akhir. Pendukung festival di antaranya, Goethe-In stitut, Centre Culturel Fran cais, Erasmus Huis, KON TRAS, Arus Pelangi, Gaya Nusantara, Komnas HAM, dan Kom nas Perempuan.(republika, 1/10/2010)
Makin lama kehidupan kita justru makin mengundang laknat dan azab Allah….
Disinilah fungsi dan ciri khas seorang Muslim harus dilaksanakan, amar ma’ruf nahi munkar…