PARIS-Otoritas hukum tertinggi di Prancis akhirnya menyetujui UU yang melarang pemakaian cadar, burka, atau penutup wajah lainnya, di tempat umum. Dewan Konstitusi yang sebelumnya mengingatkan bahwa UU itu bisa melanggar konstitusi, toh ikut menyetujui UU yang telah diteken parlemen itu.
Larangn pemakaian cadar di tempat umum itu pun akan mulai diberlakukan awal tahun depan. Namun, larangan ini tak bisa diterapkan di tempat-tempat ibadah publik karena dinilai bisa melanggar kebebasan beragama.
”Larangan menutup wajah di tempat umum tidak bisa membatasi praktek kebebasan beragama di tempat beribadah yang terbuka bagi publik,” ujar Dewan Konstitusi dalam keputusannya. ”Hukum harus sesuai dengan konstitusi.”
UU larangan penutup wajah itu memang tidak secara khusus menyebut Islam dalam pasal-pasalnya. Namun pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy ingin menerapkan larangan ini dengan alasan untuk melindungi wanita Muslin dari paksaan mengenakan cadar, burka, atau niqab.
Perdana Menteri Francois Fillon segera menyambut baik putusan Dewan Konstitusi itu. Menurutnya, keputusan itu sangat penting untuk menegakkan nilai-nilai Republik dengan tetap menghormati kebebasan hati nurani dan agama,” ujarnya.
Larangan mengenakan cadar di depan umum ini diartikan secara luas sehingga tak hanya mencakup gedung-gedung pemerintah dan angkutan umum. Larangan juga dikenakan di jalan-jalan, pasar, perusahaan swasta, dan tempat-tempat hiburan. (republika.co.id, 8/10/2010)