Surat kabar Inggris, the Guardian mempublikasikan tulisan ber judul: “Wanita Prancis kena denda karena merobek hijab seorang turis wanita.”
Jaksa Penuntut Umum Prancis memerintahkan seorang wanita Prancis untuk membayar denda sebesar 750 euro, dan kurungan penjara selama dua bulan. Hal itu dijatuhkan setelah wanita itu mengakui bahwa ia telah merobek hijab seorang wanita yang berasal dari Uni Emirat Arab.
Surat kabar itu mengatakan bahwa wanita asal Emirat Arab (UEA) yang ditemani oleh seorang wanita lain sedang berbelanja di Paris ketika ia diserang oleh seorang wanita Prancis.
Seorang wanita Prancis, pensiunan guru bahasa Inggris, Marilyn Ruby berkata bahwa “Ia begitu marahnya ketika melihat dua orang wanita yang memamaki hijab, dimana keduanya sedang berbelanja di Paris.” (CNNArabic, 15/10/2010).