Mahkamah Agung Turki Larang Pemakaian Jilbab

Mahkamah Agung Turki akhirnya mengeluarkan putusan yang melarang pemakaian jilbab di lingkungan universitas negara itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Media massa Turki hari Rabu 20 Oktober memberitakan bahwa Mahkamah Agung mengeluarkan peringatan kepada para politikus negara itu untuk tidak melakukan tindakan yang mengurangi pembatasan penggunaan jilbab secara bertahap. Alasannya tindakan itu bertentangan dengan prinsip sekular yang dianut Turki.

Selama ini memang jilbab dilarang di sebagian besar lingkungan kampus dan kantor pemerintahan. Akan tetapi tahun ajaran kali ini, Kementerian Pendidikan Tinggi Turki dalam sebuah kebijakan yang spektakuler menangguhkan sementara larangan penggunaan jilbab di lingkungan kampus. Berdasarkan keputusan tersebut, baik universitas maupun dosen tidak berhak mengeluarkan mahasiswi berjilbab dari ruang kelas. Tak hanya itu, para tokoh partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki menyatakan akan membela hak dan tuntutan para mahasiswi berjilbab.

Sejak pertama kali merebut kekuasaan di negara itu, AKP yang berhaluan Islam memang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan isu jilbab. Sayangnya partai ini kalah dalam pertarungannya melawan Mahkamah Konstitusi. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi menolak draf undang-undang yang disahkan parlemen tentang pencabutan larangan berjilbab. Meski demikian, hal itu tidak membuat AKP dan tokoh-tokoh berhenti. Saat ini mereka sedang mendekati partai-partai oposisi untuk membantu mencabut larangan berjilbab. Menurut berita yang tersiar, parlemen akan segera membahas draf undang-undang dari pemerintah untuk menyelesaikan isu jilbab.

Recep Tayyip Erdogan, Perdana Menteri yang juga Pemimpin Partai AKP mengatakan, “Masalah jilbab di Turki harus diselesaikan secepat mungkin. Menurutnya, masalah jilbab bisa diselesaikan secara hukum dan damai dengan menambahkan tiga catatan pada undang-undang.

Sayangnya, di saat pemerintah dan AKP sedang berusaha menyelesaikan kemelut berkepanjangan ini dengan cara-cara damai, Mahkamah Agung malah mengeluarkan peringatan keras yang menunjukkan bahwa masalah ini masih bakal memanjang. Bulan Mei tahun 2002 Dewan Agama Turki mengeluarkan keputusan atau fatwa yang menyatakan bahwa jilbab adalah hak beragama bagi kaum perempuan yang harus dihormati dan tidak bisa ditawar.

Di saat yang sama, Profesor Dr. Yusuf Ziya Ozcan, Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi Turki mengatakan, masyarakat Turki sudah sepakat untuk mencabut larangan penggunaan jilbab di kampus. Karena itu, masalah ini tidak akan menjadi polemik yang layak dibahas lagi di lingkungan perguruan tinggi. (IRIB, 21/10/2010)

One comment

  1. Si Gentar Alam

    Sekalian saja larang orang…Sholat….membaca al-qur’an, pergi haji…..tanggung kalau cuma melarang orang berjilbab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*