Kantor Media Hizbut Tahrr
Wilayah Yaman
No : H.T.Y 50
Tanggal : 13 Dzul Qa’dah 1431 H/21 Oktober 2010 M
Keterangan Pers
Kekayaan Yaman, Penderitaan untuk Warganya :
Antara Perampokan oleh Perusahaan-perusahaan Asing dan Kerusakan Rezim Berkuasa Yaman!!
Menteri perminyakan Yaman pada 18-19 Oktober menyelenggarakan Konferensi Perminyakan Ketiga dan mengundang dua ratus perusahaan. Kementerian perminyakan pada Agustus lalu mempromosikan investasi perminyakan di lima puluh sektor. Pada konferensi ini kembali mempromosikan dan menawarkan dua puluh kesempatan investasi perminyakan dan pertambangan.
Alasan keterpurukan ekonomi Yaman telah membuat Rezim berkuasa Yaman mencari tambahan pemasukan minyak yang mengalami kemerosotan selama beberapa tahun belakangan ini. Menarik untuk diperhatikan bahwa perusahaan-perusahaan (asing) yang beroperasi di Yaman adalah yang mendapat sambutan (untuk berinvestasi). Perusahan-perusahan itulah yang telah mendapat kontrak investasi baru seperti perusahaan Canadian Nixon dan Austrian OMV.
Investasi untuk pengelolaan minyak telah dijalankan dengan kontrak kerjasama antara perusahaan asing dan rezim Yaman dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor. Semua biaya eksplorasi, pengeboran, produksi, pengangkutan, penyimpanan dan biaya perusahaan sub kontraktor diambil dari biaya minyak (Cost Oil), yaitu dari keuntungan penjualan minyak. Sisanya dibagikan kepada perusahaan asing dan rezim berkuasa. Artinya lebih dari dua pertiga harga minyak yang diproduksi tiap hari mengalir ke perusahaan-perusahaan asing dan perusahaan-perusahaan sub kontraktor dari dalam negeri. Perusahaan-perusahaan sub kontraktor itu adalah perusahaan-perusahaan miik keluarga penguasa dan para pejabat tinggi rezim berkuasa. Biaya minyak ini adalah dasar kerusakan perminyakan. Semua belanja baik besar maupun kecil dihitung. Akhirnya yang masuk ke kas publik hanyalah yang remah-remahnya saja!!
Sedangkan tentang gas , sungguh Allah SWT telah memberi Yaman cadangan gas yang besar, mencapai 18 triliun kaki kubik. Kekayaan itu telah ditelantarkan seiring dimulainya produksi minyak. Ratusan miliar diantaranya terbakar di udara. Adapun kesepakatan penjualan gas akhir-akahir ini maka itu adalah kezaliman terhadap warga Yaman. Penduduk Korea bisa membeli gas dengan harga 900 kali lebih murah dari penduduk Yaman. Masyarakat tidak tahu bahwa transaksi gas itu harganya telah diambil lebih dahulu oleh rezim berkuasa ketika didukung oleh perusahaan Total Prancis pada perang musim panas tahun 1994.
Demikian pula barang tambang kondisinya setali tiga uang. Investasi emas berlangsung sangat rahasia. Penduduk Yaman sedikit pun tidak mengetahuinya. Padahal Yaman adalah negara arab produsen emas keenam. Demikian pula keadaannya terkait barang tambang langka yang berharga mahal telah dieksplorasi di Yaman secara rahasia.
Sesungguhnya hukum asal (pengelolaan kekayaan alam dalam Islam) adalah investasi untuk mengelola kekayaan kita harus dengan akal dan tangan kita (maksudnya harus dikelola secara mandiri dan dengan biaya sendiri,tidak diserahkan kepada pihak lain). Karena Potensi-potensi kekayaan alam itu termasuk kepemilikan umum. Rasulullah saw bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ والكلأ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ»
Kaum muslim berserikat dalam tiga jenis harta: air, padang dan api, dan harganya haram (Hr Ibn Majah)
Kata api (dalam hadits di atas) mencakup minyak dan gas. Jadi negara secara syar’i dituntut mengeksplorasi sumber-sumber pemasukan kepemilikan umum dan mendistribusikannya kepada masyarakat (rakyatnya) secara gratis (sebagaimana disebutkan dalam hadist diatas wa tsamanuhu harâm -dan harganya haram-). Jika memerlukan biaya maka negara akan memungutnya dari rakyat dalam bentuk iuran sesuai dengan besaran biayanya tersebut -tanpa margin keuntungan-. Kepemilikan umum itu tidak boleh dirubah menjadi kepemilikan pribadi dengan pembagian setengah-setengah kepada siapapun, apapun kondisinya. Kebijakan perminyakan di negeri-negeri kaum muslim pada umumnya dibangun diatas asas kebijakan kapitalisme perusahaan perminyakan, bukan diatas asas hukum syara’ di dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
Maka barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (QS Thaha [20]: 123-124)