HT Pakistan: Pemaksaan Pajak Lalim Oleh Pemerintah adalah Haram!

Kantor Media Hizbut Tahrir

Wilayah Pakistan

No          : PR10062

Tanggal : 07 Dzul Qa’dah 1431 H/15 Oktober 2010 M

Pajak-pajak Lalim Yang Dipaksakan Oleh Pemerintah Seperti PPN dan Pajak Penjualan Adalah Haram Secara Syar’i

Tolaklah Wahai Para Pebisnis dan Lemparkan ke Wajah Para Penguasa Antek Itu

Pemerintah akhir-akhir ini mengumumkan tekadnya untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai dengan sebutan baru yaitu pajak penjualan.  Hal itu untuk melaksanakan saran Amerika.  Pemerintah yang tidak punya rasa malu dan amanah berencana mewajibkan pajak terhadap 122 jenis komoditi dan jasa yang akan memungkinkan mereka merampok 150 miliar Rupee dari masyarakat.  Termasuk jenis-jenis itu adalah daging, ikan, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, obat-obatan, pupuk, ternak, alat-alat olahraga, peralatan bedah, kulit dan komoditi lainnya.  Pajak-pajak itu adalah tipu muslihat yang tujuannya adalah menghancurkan industri dan perdagangan serta menimpakan kerusakan parah pada masyarakat secara umum.

Benar, ini adalah demokrasi yang hakiki yang mengorbankan masyarakat umum demi sekelompok kecil orang berpengaruh.  Hal itu seperti kondisi di Barat yang tidaklah lebih baik dari kondisi yang ada di Timur.  Jika tidak, lalu kenapa pemerintah konsern untuk mewajibkan pajak-pajak itu kepada masyarkat miskin secara umum, sementara tidak dipungut kharaj atau ‘usyur terhadap jutaan hektar tanah?  Dan kenapa zakat tidak dipungut dari orang-orang kaya di tengah masyarakat?  Kenapa tambang emas, tembaga, batubara, minyak dan gas di Buluchistan diberikan kepada perusahaan-perusahaan asing dengan harga murah?  Kenapa hasil dari tambang-tambang itu tidak dibelanjakan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat?  Kenapa pemerintah tidak menahan 400 juta Rupee yang dimiliki oleh lima perusahaan korup?

Islam telah mengharamkan semua pajak seperti pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai yang diwajibkan kepada orang kaya maupun miskin secara langsung atau tidak langsung.  Pajak di dalam Islam hanya diwajibkan terhadap orang-orang kaya di tengah masyarakat saja dan tidak diwajibkan kepada orang-orang miskin.  Dan pajak di dalam islam itu hanya dipungut secara temporer, bukan terus menerus dan hanya dipungut hanya dalam kondisi tertentu yang telah dinyatakan oleh syara’ dan bukan pada semua keadaan.  Kharaj dan ‘usyur hanya diwajibkan atas tanah.  Sementara zakat diwajibkan atas orang yang memiliki harta sudah mencapai nishab.  Di dalam sistem islam, terdapat pemasukan besar dari zakat yang masuk ke kas pendapatan baitul mal kaum muslim yang akan dibelanjakan untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat.  Juga terdapat pendapatan dalam jumlah besar dari kepemilikan umum seperti minyak, gas, batubara, barang tambang, yang sebagiannya akan dibelanjakan untuk memenuhi belanja negara.  Sedangkan di bawah sistem kapitalis saat ini, seluruh potensi lari ke kantong perusahaan-perusahaan asing melalui penyerahan kepemilikan atas berbagai potensi itu kepada mereka padahal potensi-potensi itu merupakan kepemilikan umum.  Mestinya, dengan adanya potensi berlimpah itu, negara tidak boleh mewajibkan berbagai macam pajak kepada masyarakat umum.  Rasulullah saw telah memperingatkan siapa saja yang memungut pajak itu dan mengancamnya dengan neraka.  Rasul saw bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Orang yang memungut cukai/pajak tidak akan masuk surga

Beliau juga bersabda:

صَاحِبُ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

Orang yang memungut cukai/pajak berada di neraka

Di satu sisi, pemerintah menolak untuk mengurangi belanja besarnya terhadap penguasa dan istana mereka.  Di sisi lain, pemerintah mencabut makanan dari mulut orang-orang miskin diantara masyarakat dan dari mereka yang susah-payah mencari sekedar sesuap nasi.

Hizbut Tahrir menyeru para pebisnis dan pemilik pabrik untuk menentang pemaksaan pajak-pajak lalim itu.  Hizbut Tahrir menyeru mereka untuk tidak mengizinkan pemerintah membangun istana mereka dari makanan orang-orang miskin.

Hanya Khilafah yang mampu membebaskan umat dari pajak-pajak lalim itu melalui penerapan sistem ekonomi islam dan memberi orang-orang di Pakistan apa yang mereka butuhkan serta menghilangkan penderitaan dan himpitan ekonomi yang mereka derita selama ini.

Imran Yousaf Zai

Wakil Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Pakistan

Kantor Media Hizbut Tahir wilayah Pakistan

Tel: +(92)333-561-3813

Faks: +(92)21-520-6479

www.hizb-pakistan.org

One comment

  1. Rezim-rezim antek kapitalis dimana-mana sama saja : DUNGU ! LALIM! IDIOT !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*