Masa penahanan tersangka terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan berakhir pada 13 Desember. Jika Polri tak sanggup menyelesaikan berkas acara pemeriksaan, maka Ba’asyir harus bebas pada tanggal tersebut.
Menanggapi kemungkinan itu, Polri tetap yakin bisa menyelesaikan perkara Ba’asyir itu, meski waktu yang tersedia tinggal dua pekan. “Insya Allah (lengkap). Densus 88 Anti Teror berani menahan tentu dengan fakta yuridis,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2010), ketika ditanya apakah Polri yakin menyelesaikan berkas sebelum tanggal 13 Desember 2010.
Iskandar membenarkan, Ba’asyir dapat bebas pada 13 Desember lantaran penyidik hanya memiliki masa penahanan selama 4 bulan. Saat ini, kata dia, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Ba’asyir ke kejaksaan. Namun, ia belum tahu di mana posisi berkas saat ini dan sudah berapa kali berkas dilimpahkan.
“Saya belum cek. Yang jelas berkas sudah dilimpahkan, tinggal tunggu P21 (lengkap),” kata dia.
Seperti diberitakan, Tim Densus 88 Anti Teror menangkap Ba’asyir di sekitar Polres Banjar, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Ba’asyir ditangkap lantaran diduga terlibat kelompok teroris Aceh. Ba’asyir sudah membantah jika ia disebut terlibat kelompok teroris Aceh dengan sangkaan mendanai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. (kompas.com, 1/12/2010)
di utak atik seperti bagaimanapun kebenaran pasti menang dan kedzoliman pasti-pasti binasa. semoga Alloh SWT memberikan kesabaran pada umat-Nya yang taat…..