Usul Cabut Perda Pakaian Muslimah , HRW Melanggar HAM!

Human Rights Watch (HRW) pada awal Desember 2010 menyatakan di depan para wartawan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Pelarangan Khalwat dan Kewajiban Mengenakan Pakaian Muslimah bagi warga Muslim di Aceh merupakan aturan yang melanggar HAM sehingga harus dicabut atau diamandemen. Benarkah? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo dengan Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto. Berikut petikannya.

HRW mendesak pihak berwenang untuk mencabut kedua perda tersebut karena dianggap melanggar hak masyarakat untuk memutuskan sendiri mengenai siapa yang harus mereka temui dan apa yang harus mereka kenakan. Komentar Anda?

Bila mereka mengakui beragama, termasuk menjadi Muslim, adalah termasuk hak dasar bagi setiap manusia dalam berkeyakinan,  maka mestinya mereka tidak boleh menyatakan seperti itu. Bukankah keterikatan setiap Muslim pada aturan agamanya merupakan konsekuensi dari pilihan dia  menjadi seorang Muslim?

Setiap Muslim yang baik pasti tahu bahwa seorang Muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung (khimar). Dilarang mendekati zina atau khalwat. Negara dalam hal ini melalui perda atau UU hanyalah alat untuk menegakkan aturan itu. Maka sangatlah aneh bila mereka mengakui kebebasan beragama, tapi mengutuk keterikatan pada aturan agama.

Kalau logika ini dipakai, wah bisa kacau. Contoh kecil, bayangkan ketika diwajibkan memakai seragam sekolah dan berlaku tertib, setiap siswa bisa menolak dengan dalih bahwa ini adalah hak dia mau memakai baju seperti apa dan bertingkah laku seperti apa.  Oleh karena itu, pernyataan mereka itu sungguh tidak bermutu.  Dalam perspektif HAM, mereka lah yang justru harus dinyatakan telah melanggar HAM orang lain, dalam hal ini kebebasan menjalankan perintah agama.

Bagaimana pula tanggapan Anda dengan peryataan HRW bahwa pencabutan itu harus dilakukan karena kedua perda tersebut mereka anggap melanggar UUD 1945 dan HAM Internasional?

UUD 1945 mengakui bahwa setiap warga negara berhak melaksanakan agamanya masing-masing. Memakai jilbab, menghindari khalwat dan sebagainya adalah bagian dari melaksanakan kewajiban agama.

Mananya yang bertentangan? Apalagi di Pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa negara ini berdiri atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan yang mana yang dimaksud oleh mayoritas penduduk negeri ini bila bukan Allah SWT. Jilbab, menghindari khalwat dan banyak lainnya adalah bagian dari perintah Allah SWT. Justru mereka yang menolak pelaksanaan aturan agama Islam itu lah yang harus dikutuk sebagai telah melanggar prinsip ketuhanan dalam UUD 45.

HAM Internasional  juga mengakui beragama sebagai hak dasar yang harus dihormati. Jadi tidak ada yang salah dengan perda itu. Justru mereka yang menghalangi berlakunya perda itu yang harus dikatakan sebagai telah melanggar HAM Internasional.

Tapi dalam praktiknya petugas berwenang sering dianggap pandang bulu. Perda tersebut sangat jarang dan hampir tidak pernah diterapkan pada orang kaya dan kolega orang  berpengaruh…

Ini soal lain. Ini soal praktik. Memang diakui banyak penyimpangan atau kekurangan dalam pelaksanaan perda-perda itu. Ini jelas harus diperbaiki. Mestinya aturan itu berlaku untuk semua. Jangan hanya kepada wong cilik, sementara wong gede tidak. Tapi kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan sebuah aturan tidak boleh dijadikan dasar untuk menghapus aturan.

Bayangkan berapa banyak UU dan aturan di negeri in, seperti UU Perpajakan, UU Lalu Lintas, UU peradilan dan sebagainya,yang harus dihapus hanya karena kelemahan dalam pelaksanaan? Bukankah kita tahu banyak kelemahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan aturan itu to?

Dalam menggerebeg petugas seringkali bertindak kasar dan semena-mena. Alasan itu pula yang membuat HRW merekomendasikan pencabutan atau mengamandemenan kedua perda tersebut…

Ini juga soal praktik. Soal petugas yang bertindak tidak semestinya. Ini sama dengan polisi atau jaksa atau hakim atau petugas lain yang kadang memang suka bertindak di luar batas. Tapi sekali lagi, itu tidak boleh dijadikan dasar untuk menghapus sebuah aturan. Bila petugasnya yang bertindak tidak benar, ya petugas itu yang harus dikoreksi, bukan aturannya dihapus.

Sebuah aturan dinilai baik atau tidak, harus dilihat dari materi  aturannya itu, bukan dari praktik atau bagiamana petugasnya menjalankan aturan itu. Bila dinilai dari segi materi, mana ada aturan syariah secara umum ataupun secara khusus menyangkut pakaian dan khalwat yang buruk?

Justru aturan itu sangat diperlukan oleh masyarakat dewasa ini yang di tengah arus modernisasi juga terjadi arus demoralisasi dengan segala dampak buruknya, diantaranya berkembangnya AIDS. Aneh sekali, satu sisi kita sangat mengkhawatirkan perkembangan AIDS, tapi di sisi lain kita justru tidak ramah terhadap aturan-aturan seperti soal busana dan larangan khalwat yang bisa mencegah terjadinya seks bebas.

Maka, bagus juga kalau jari telunjuk kita arahkan kepada para pegiat HAM yang menentang perda syariah itu sebagai telah turut mendukung berkembangnya seks bebas dan penyakit AIDS. Mereka harus dinyatakan turut bertanggung jawab![] mediaumat.com

21 comments

  1. Make sense coments..

  2. mutiara ummah

    it Lah manusia skrg, yg bener d saLahkn, n yg saLah d benerkan. semakin nmpak masa skrg Lebih jahiliyah dr masa jahiliah,, hnya syariah dan khiLafah yg bs mngatasi semua permasaLahan manusia d dunia ini, ALLAHU AKBAR

  3. pernyataan HRW tidak logis.

  4. M Risnan Ramelan

    Kalau memang benar bahwa HRW mengusulkan pencabutan perda Syariah di NAD,maka sebenarnya HRW adalah sekumpulan orang yang tidak mau terikat dengan aturan agama,maunya yang sesuai dengan selera hawa nafsunya belaka.

  5. –HAM vs Perintah Alloh —
    HAM (Hak Ada Maunya) dipakai orang yg ada maunya. Perintah Alloh dipakai orang yg mencinta Alloh tak peduli apa mauNya.
    Ikut kemauan mns apa ikut kemauan Alloh ?
    “sesungguhnya mereka suka membuat tipu daya dan Allohlah sebaik pembuat tipu daya”. HAM sekedar tipu daya.

  6. HRW tak tau diri dia, hanya bisa omdo
    yang kecil dibesar-besarkan

    sedangkan hal besar dimana rakyat NAD dah nyaman n tentram
    dia tidak kabar-i

    pulang saja sanah, jangan injak aceh lagi kamu

  7. …..pelanggar HAM no 1 jelasss amerika….’

  8. Abu Muhammad

    “Dan teman-teman mereka (orang-orang kafir dan fasik) membantu syaitan-syaitan dalam menyesatkan dan mereka tidak henti-hentinya (menyesatkan).” (TQS.7:202)

  9. abu sarah agus trisa

    HRW? Kekalahan intelektual

  10. kalo emang mereka menjunjung tinggi hak asasi, biarkan dong umat Islam mengatur umat nya, toh itu kan hak mereka sendiri, Lagipula ALLAH SWT punya hak untuk mengatur manusia yg ia ciptakan agar mereka selamat……..hmm toh apa yg diterapkan di Bali tidak pernah mereka permasalahkan……so perda yag diterapkan punya maksud dan tujuan, apalagi kalo emang membawa kebaikan mengapa dipermasalahkan ..! emang HAM itu cuma bikin kacau,bingung manusia aja n sering dijadikan standar ganda bagi yg ingin mencari keuntungan materi

  11. ya…beginilah kalo ndak da KHILAFAH akhirnya. hanya pelaksanaan syariat TOTAL saja yang bisa nyejahterakan umat. kalo setengah setengah ya begini hasilnya gampang di kutak kutik manusia atas nama HAM. AYO TERAPKAN SYARIAH DAN TEGAKKKAN KHILAFAH…

  12. laode hamlis

    apa sudah gak ada yg diurusin lg, kecuali ngurusin jilbab…???
    buat apa menggugat sesuatu yg menjadi hak atas kaum muslim dari Allah SWT.
    ada-ada saja…kurang kerjaan kali ya…?

  13. ass. menurut saya mukn karena HRW mengeluarkan pernyataan itu karena antek2 yahudi telah menyusub untuk mempora-porandakan NAD dari aturan syariah dan mencegah terwujudna khilafah…, jika di pikir aturan mana yang dapat menyaingi aturan yang di buat oleh allah. SWT…,??? tentu kita harus tetap memegang teguh syariah, dan menegakan khilafah !!!

  14. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Terus Bergerak.. Teruslah berjuang para pejuang Syariat Islam.. Jangan takut dengan tentara iblis karena kita berjuang demi Allah SWT.. Allahu Akbar!!!
    Untuk menunjukan kualitas keilmuan dan filsafat Islami mari kita tunjukan dengan menegakan KEWAJIBAN ASASI MANUSIA dengan Syariat Islam, mana yang akan lebih berkualitas, efektif dan efisien dalam menjalani hidup dan kehidupan didunia ini sebagai nilai/ kualitas tinggi dan murni sekaligus bekal untuk di Akhirat Kelak!!!
    Teruslah Berjuang.. dan teruslah dukung wahai saudara2ku jgn terkecoh, rapatkan barisan, tingkatkan kecerdasan dan kesensitifan, gunakan akal, fikiran, hati serta do’a kepada Allah SWT.
    Ayo teruslah bergerak.. Allahu Akbar!!!
    Wassalam.

  15. Ada Baiknya dan sudah waktunya juga HTI mendirikan/ memperkenalkan organisasi KEWAJIBAN ASASI MANUSIA seperti layaknya PANCASILA dan UUD45. Mungkin “mereka” takut dengan nama ISLAM tetapi kenyataannya “mereka” menjunjung tinggi PANCASILA dan UUD45 bahkan tidak dapat menyangkal kebenaran dan kebaikannya, sementara kita tahu PANCASILA dan UUD45 adalah inti, rangkuman dan sedikit dari penjabaran dari pedoman/ ajaran ALLAH SWT yang disebut ISLAM, dengan Al Qur’an yang diajarkan Rasulullah SAW beserta Hadits2nya..
    HAK ASASI MANUSIA = MENUNTUT >>> EGO INDIVIDUALISTIK
    KEWAJIBAN ASASI MANUSIA = MEMBERI >>> SOSIALISTIK/ KEBERSAMAAN/ PERSAUDARAAN DAN TENGGANG RASA.
    Bagaimana Keluarga Besar HTI setuju???
    Haya Alal Falah!!! Haya Alal Falah!!! Insya Allah!!!
    Lahawla walaquwata ila billah!!!
    Allahualam bissawab.

  16. SATU LAGI DEH..
    ACEH KAN SERAMBI MEKKAH… SEMENTARA SINGAPUR ISINYA KAN “KEBANYAKAN” ZIONIS YAHUDI JADI SERAMBI TEL AVIV…
    MAKA……….
    WASPADALAH GERAKAN “MEREKA” SEPERTI GAS BERACUN, CEPAT, EFEKTIF DAN TIDAK TERDETEKSI. HATI-HATI DAN SELALU WASPADA JANGAN LUPA SELALU PAKAI “MASKER” YA SAUDARA/I KU TERCINTA!!!
    NUSANTARA, ASIA TENGGARA SUDAH TERKEPUNG!!!
    BENUA2 DIDUNIA SUDAH TERKEPUNG!!!
    APA YANG HARUS KITA LAKUKAN???

  17. hati hati banyak setan berwujud manusia yang ingin mengajak orang lain ke rumahnya (NERAKA) Lih Al maidah 49.

  18. Ass wr wb,
    setuju dan logis atas pernyataan/jawaban Pak Ismail Yusanto, logikanya sama seperti ini : beranikah kita tidak mengunci pintu rumah kita, bila kita tahu benar bahwa disekitar kita ada pencuri ? tanyakan pada orang2 HRW, beranikah mereka tidak mengunci rumahnya di malam hari (ketika hampir semua org tidur ) ? pasti sebagian besar rumah mereka dikunci, mengapa ? karena takut kemasukan maling ! Kalau dikaitkan dengan HAM, tidak mencunci pintu itu adalah HAM, tapi mengapa mereka tetap mengunci pintu di malam hari … ? tanyakan pada rumput yang bergoyang … , salam …

  19. memang sudah edan yah orang2 liberal+munapik

  20. Wahai sahabat muslim & muslimah kita tidak usah berkecil hati, sebab hal tersebut sudah dinyatakan oleh Rosulullah , kata Rosul kalau nanti ada zaman yg salah dinilai baik, yg benar dinilai salah. Sehingga memegang Islam seperti halnya memegang bara api, yg kalau dipegang sangat panas, kalu dilepas, maka lepaslah Islam kita. Subhanallah

  21. ha..ha…ha…kaum kacung membuat ulah lagi!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*