Menteri Komunikasi dan Informatikan M. Nuh mengatakan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap kerja sama bisnis TV Al-Manar dengan Indosat. Karena itu, bila memang TV Al-Manar beroperasi sesuai UU yang berlaku di Indonesia, maka pemerintah tidak bisa melarangnya.
“Kalau toh ada negara lain minta ya biarin saja minta, tapi kita tetap berpegang pada law of the game. Jadi kalau aturannya boleh, ya boleh siapa pun, kalau atauran nggak boleh ya nggak boleh siapa pun, ” kata Muhammad Nuh kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/8).
Seperti diketahui, Pemerintah AS memang keberatan atas mengudaranya Al-Manar di Indonesia, serta berupaya untuk meminta pemerintah dan Indosat menghentikan pengoperasian stasiun TV tersebut.
Lebih lanjut M.Nuh menegaskan bahwa kerja sama Indosat dengan Al-Manar murni bisnis. Untuk diketahui, TV Al-Manar menyewa satelit Indosat. Dan Indosat setuju dengan kerja sama ini dengan menyewakan satelitnya untuk Al-Manar hingga tiga tahun.
Selanjutnya Nuh membantah bahwa dirinya dipanggil Presiden SBY Rabu kemarin terkait permintaan larangan AS terhadap Al-Manar itu. Dia juga membantah pihaknya mendapat surat dari Kedubes AS yang meminta pelarangan siaran Al-Manar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Persaudaran Muslim Indonesia (GPMI) Ahmad Sumargono menyambut baik mengudaranya stasiun Televisi Al-Manar.Sebagai bagian dari visi dakwah, menurutnya, yang terpenting televisi ini dapat menyampaikan informasi secara jelas, dan mengungkapnya dengan sangat transparan.
“Mungkin yang menjadi ketakutan mereka (AS dan Israel), kejahatan ataupun pelanggaran HAM yang mereka lakukan akan terbngkar, ya memang itu gak bisa dibatas-batasi, ” tandasnya. (novel/dt)
seharusnya pemerintah tidak membiarkan saja AS melontarkan keberatan AS ini atas siaran Almanar di indonesia setelah sebelumnya kongres AS melakukan intervensi atas OPM di Papua. Pemerintah harus menyatakan juga penolakan atau ancaman kepada AS agar jangan terus-terusan mencampuri urusan dalam negeri indonesia. Putuskan hubungan dengan AS, hubungan dengan AS yang muharriban fi’lan (Musuh yang aktif menyerang) adalah hubungan jihad/hubungan perang. Bukan hubungan diplomatik atau negara sahabat. Segera terapkan syariah melalui penegakakkan kembali Khilafah. Jadikan politik luar negeri kita adalah politik dakwah dan jihad.
AS melarang Al Manar? Bukankah mereka (AS) adalah pihak terdepan dalam memperjuangkan HAM? Karena itu, seharusnya mereka tidak boleh melarang AL Manar sebagai wujud konsistensi kesetiaan mereka terhadap HAM. Kenapa harus melarang? Inilah standar ganda AS. Jika untuk kepentingan mereka, digunakanlah isu HAM. Jika untuk menjegal lawan politik, mereka menghalalkan segala cara walaupun harus menginjak-injak prinsip HAM yang justru mereka perjuangkan.Kenapa begini? Karena AS sebagai negarapragmatis memiliki standar ganda yang membuat mereka tidak konsisten dengan prinsip HAM, sekaligus HAM itu sendiri sangat utopis alias tidak mungkin diwujudkan dalam kehidupan nyata.