Bahaya Pragmatisme Ekonomi SBY

Jakarta. Umat Islam di Indonesia mesti bersyukur karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak munafik karena ia jujur  dalam mengungkapkan pandangan ekonominya yakni pragmatisme. Namun pada saat yang bersamaan umat harus waspada bahkan harus menolaknya karena sangat berbahaya bagi rakyat secara keseluruhan.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy, pragmatisme adalah sebuah ideologi  yang membuat penganutnya tidak mau bersusah payah berbuat macam-macam tetapi yang penting memperoleh keuntungan yang besar. Sedangkan ujung dari pragmatisme adalah keuntungan individu sebagai segala-galanya.

“Jadi pusat kegiatan ekonominya adalah keuntungan pribadi bukan kesejahteraan bersama!” ujarnya kepada mediaumat.com, Selasa (4/1) siang di Jakarta. Yang akan tumbuh subur adalah  kebanggan berbasis kebendaan dan kebanggaan berbasis narsisme penganutnya dan menyengsarakan rakyat banyak.

Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satu bukti kongkrit bahwa pemerintah memang penganut pragmatisme ekonomi. Contoh kasus yang paling anyar, pemerintah tidak mau bersusah payah menyediakan dana 2 trilyun untuk mendanai keperluan Krakatau Steel. Tetapi malah menjual sebagian saham pabrik baja milik negara itu kepada swasta bahkan asing.

Memang dana terkumpul, tetapi sebagiannya sudah bukan milik negara lagi, dan bila penjualan terus berlanjut, negara tidak bisa lagi mengatur harga baja. Yang diuntungkan adalah segelintir orang yakni oknum pengambil kebijakan dan pembeli saham. Di samping itu harga baja akan sangat tinggi dan banyak kalangan yang tidak dapat membelinya padahal baja adalah produk vital.

Didukung MK

Sikap SBY seperti itu sehingga dengan bangga dan percaya diri mengatakan kepada publik pada Senin (3/1) lalu bahwa dirinya setuju dan menyukai pragmatisme ekonomi, menurut Noorsy, sebenarnya karena memperoleh kepercayaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

MK pada tanggal 30 Desember 2010 menyatakan UU Kelistrikan No 30 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan konstitusi. Padahal, MK sebelumnya, pada 15 Desember 2004 membatalkan UU Kelistrikan.

Jadi MK sendiri mempunyai dua keputusan yang berbeda. “Padahal isi kedua UU Kelistrikan itu sama yakni mempreteli dan memprivatisasi perusahaan listrik negara,” ungkapnya.

Artinya, sekarang pemerintah mempunyai legitimasi hukum untuk memecah PLN menjadi presuhaan kecil-kecil dan dijual kepada swasta dan asing. Ujung-ujungnya harga listrik akan semakin mahal dan rakyat banyak akan semakin sedikit yang dapat menikmati energi primer itu.(mediaumat.com, 5/1/2011)

4 comments

  1. Ciri pengkhianat :EGP (emang gue pikirin),NGARET (ngapain repot),MALO (mampus loe).Rakyat….

  2. KALAU BEGITU pemerintahan melanggar UUD 1945 pasal 33 donk!!
    ngakunya untuk rakyat, padahal??????????????????

  3. Katanya gak setuju dg pragmatisme, kenapa justru dipraktikkan??

  4. Hmm..
    gmn bpkPresident kita ini.. seperti boneka aja yg di setir oleh asing septerti USA

    astagfirulloh..

    hidup islam ALloh hu’akbar
    dimanakah kalian para tentara2 Alloh dan para khlaifah yg adil berani bijaksana dan takut hnya kepada Alloh di bumi indonesia ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*