Serikat Imam Albania , LHSH, menyerukan RUU pendidikan baru untuk diubah, dengan alasan bahwa kerudung bukan hanya sekedar simbol umat Islam, namun merupakan inti identitas agama mereka.
“Setiap aturan hukum yang dibuat manusia harus menghormati standar masyarakat” kata Justinianus Topulli, seorang teolog dari LHSH, kepada Balkan Insight.
RUU pendidikan yang baru harus “diubah dan disesuaikan agar tidak melanggar ekspresi keimanan di ruang publik,” tambahnya.
“Kerudung bagi kami lebih dari sekedar simbol, ini adalah kewajiban agama dan bukan soal pilihan,” lanjutnya.
Pejabat Departemen Pendidikan baru-baru ini menjelaskan bahwa mengenakan jilbab, atau kerudung Muslim, tidak akan diperbolehkan di sekolah-sekolah negeri di bawah undang-undang yang baru, yang masih dalam konsultasi dengan kelompok-kelompok terkait sampai akhir Januari.
Komunitas Islam Albania (KSHM), organisasi resmi yang mewakili Muslim di Albania sebelumnya mendukung RUU ini, dengan alasan bahwa setelah berkonsultasi dengan Departemen Pendidikan, terdapat pemahaman bahwa jilbab tidak akan dilarang.
Setelah wawancara pada pertengahan Desember dengan Menteri Pendidikan, Myqerem Tafaj, di mana ia menjelaskan bahwa larangan simbol-simbol agama termasuk jilbab, dalam pernyataannya KSHM menarik dukungan di situs webnya.
Beberapa organisasi HAM juga mengajukan keberatan atas larangan kerudung di sekolah yang saat ini sedang diusulkan dan kini tengah menyusun amandemen dengan harapan bahwa mereka akan mensosialisasikan sebelum pemungutan suara di parlemen. (balkaninsight.com, 6/1/2011)