Oleh Luthfi Afandi
Di Indonesia, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan sejarah baru dalam era otonomi daerah, sebagai konsekuensi dikeluarkannya UU No.32/2004, Perpu No.3/2005, PP No.6/2005 dan PP No.17/2005. UU tersebut ‘memerintahkan’, bahwa “kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung…”. Maka, saat ini kita saksikan, Pilkada digelar di sejumlah provinsi dan kota/kabupaten. Tahun 2008 misalnya, akan dilaksanakan 160 Pilkada di 13 Provinsi, 112 Kabupaten dan 35
Jangan tanya, berapa biaya yang keluar untuk Pilkada. Pasti sangatlah besar. Sekadar gambaran, Provinsi Jawa Barat yang [akan] melangsungkan Pilkada pada 13 April mendatang membutuhkan anggaran sekitar 600 milyar, dengan asumsi Rp 17.500 per-orang untuk 28,12 juta orang jumlah pemilih. Perlu diketahui,
Berbicara Pilkada, tentu tidak hanya berbicara kepala daerah dan berapa uang yang dikeluarkan untuk jabatannya, tapi juga ekses sosial yang ditimbulkan, karena tidak jarang Pilkada malah menyisakan sengketa dan konflik horizontal. Bahkan menurut Mendagri, Mardiyanto, semenjak Juni 2005 sampai Maret 2008, dari 349 daerah yang dilaksanakan Pilkada, sebanyak 179 Pilkada di antaranya terjadi sengketa.
Menyoal Pilkada
Tentu, masyarakat memiliki harapan yang besar terhadap Pilkada. Harapan akan terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik. Sederhana saja, mereka ingin dengan pemimpin baru masyarakat menjadi sejahtera, keamanan terjamin, masyarakat pintar dan cerdas, keluarga sehat, beribadah tenang, dan sejumlah harapan lainnya. Maka, pertanyaan mendasar yang harus kita jawab adalah, mampukah Pilkada membawa masyarakat menuju kondisi yang lebih baik? Jawabannya, –mungkin—ada dalam uraian saya berikut ini;
Pertama, dalam hal kesejahteraan rakyat. Pemilu atau Pilkada sebagai cara untuk memilih kepala daerah adalah satu hal. Sementara kesejahteraan rakyat adalah hal yang lain. Bahkan, yang terjadi saat ini, Pilkada dipandang hanya menguatkan ekonomi politik oligarkis. Artinya, hanya orang-orang yang punya uang banyak atau dekat dengan orang-orang berduit yang mungkin terpilih. Akibatnya, ‘aspirasi’ yang paling pertama didengar oleh pejabat hasil Pemilu atau Pilkada adalah suara para pemilik modal atau penyandang dana kampanye. Sementara, kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat akan sangat sulit direalisasikan.
Kedua, Pilkada tidak menjamin dan sulit menghasilkan pemimpin yang berkualitas, karena–sebagaimana point pertama–, orang yang sebenarnya berkualitas, hanya karena tidak memiliki ‘mahar politik’ atau kendaraan politik, tidak bisa maju sebagai kandidat, bersaing dengan pasangan lain yang memiliki akses dana besar. Kalaupun calon independen disetujui elite di DPR, bagaimana mungkin mengenalkan diri ke publik agar masyarakat memilihnya, kalau tidak ada biaya kampanye dan sosialisasi?
Ketiga, Pilkada tidak serta merta akan menghasilkan pemimpin yang betul-betul diinginkan oleh rakyat, karena—hingga saat ini—masyarakat hanya ‘dipaksa’ untuk memilih paket pasangan yang sudah ada, yang sudah ditentukan oleh Partai Politik. Itulah sebabnya, saat ini yang terjadi adalah ‘kedaulatan partai politik’, bukan kedaulatan rakyat. Jadi sesungguhnya yang disebut demokrasi pun ternyata tidak demokratis juga.
Keempat, para kandidat dalam Pemilu atau Pilkada, lazimnya harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit, milyaran hingga puluhan milyar rupiah. Di sisi lain, menurut PP 109/2000 ditetapkan, gaji pokok gubernur Rp 3 juta per bulan. Jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan, jumlahnya sekitar Rp 25 hingga 30 jutaan per bulan. Maka, kalaupun semua uang itu ditabung selama
Menentukan Kepala Daerah dalam Islam
Dalam Islam, kepala daerah (wali) adalah jabatan yang ditunjuk oleh khalifah (Kepala Negara), tentu dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat. Ketika Rasulullah saw. telah hijrah ke Madinah, Beliau langsung menjalankan aktivitas sebagai kepala pemerintahan, diantaranya dengan mengangkat para wali (gubernur). Rasulullah saw. mengangkat Utbah bin Usaid menjadi gubernur di Kota Makkah tidak lama setelah menaklukkannya. Setelah Badzan bin Sasan memeluk Islam, mengangkat Muadz bin Jabal al-Khazraj menjadi gubernur Jaud, mengangkat Khalid bin Said bin ‘Ash menjadi pegawai di Shun’a’, Zayyad bin Labid bin Tsa’labah al-Anshari bertugas di Hadramaut, mengangkat Abu Musa al-Asy’ari menjadi gubernur Zabid dan And, Amru bin Ash menjadi gubernur Oman, Muhajir bin Abi Umayyah menjadi gubernur Shu’a’, Adi bin Hatim menjadi gubernur Thayyi’, dan Al-‘Illa bin al-Hadhrami menjadi gubernur Bahrain.
Oleh karenanya, dalam Islam sebagaimana yang dipraktekkan oleh-contoh terbaik—Rasulullah saw, kepala daerah (wali) ditunjuk oleh Kepala Negara, dalam hal ini oleh Rasulullah saw dan diteruskan oleh para khalifah setelah beliau.
Pertama, biayanya pasti murah dan efisien, karena –mungkin—hanya memerlukan SK (Surat Keputusan) pengangkatan, titik. Tidak ada ‘mahar politik’ dan tidak ada kampanye yang menghabiskan dana besar.
Kedua, akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah pusat dengan daerah. Alasannya, orang yang menunjuk (Kepala Negara) pasti –terlebih dahulu—mengenal dan mengetahui orang yang ditunjuk. Minimal kapabilitas, pemahaman, dan komitmennya. Dimanapun dan dalam hal apapun, kekompakan dan kesolidan tim–apalagi dalam mengelola pemerintahan–, adalah modal dasar untuk menjalankan pembangunan. Jika –misalnya—gubernur, karena tidak ditunjuk Kepala Negara, dan tidak merasa berada di bawah struktur Kepala Negara, sehingga berani mengabaikan kebijakan pimpinan (yang tidak bertentangan dengan syari’ah), lalu bagaimana mungkin pembangunan akan berjalan dengan baik?
Ketiga, ada semacam anggapan, jika kepala daerah ditunjuk langsung, maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak aspiratif. Perlu diketahui, bahwa penunjukkan kepala Negara terhadap kepala daerah harus memperhatikan aspirasi masyarakat (sekali lagi, yang tidak bertentangan dengan syari’ah), sehingga bisa saja seorang wali (kepala daerah) diberhentikan atau diganti jika rakyat daerah tersebut tidak menyukainya atau karena wali (kepala daerah) tersebut melakukan pelanggaran. Suara mayoritas Majelis Wilayah (MW)–yakni wakil rakyat di daerah–, tentang –misalnya—ketidaklayakan seorang wali (kepala daerah) maka mengharuskan khalifah (kepala Negara) untuk mencopot wali tersebut. Rasulullah pernah memberhentikan ‘Ila’ bin al-Hadrami yang menjadi amil beliau di
Sebaliknya, saat ini marilah kita tengok gubernur atau bupati dan walikota yang –katanya—hasil pilihan rakyat. Sebagai contoh
Setuju, tidak ada pilihan lain! dari pemilu pertama 1955 sampai dengan sekarang yang direbutin kursi melulu, di Jl. tamansari juga banyak tu yang jual kursi ama meja kalo perlu. “HANYA SYARIAH YANG DAPAT MENYELAMATKAN INDONESIA”.
Ternyata penentuan kepala daerah dalam Islam lebih simpel, murah dan efisien daripada sistem pilkada langsung yang boros dan rentan konflik horizontal. Hidup Islam…!
Iya neeh. Anggaran Pilkada sampai ratusan milyar, sementara rakyat mati kelaparan. Beginilah, kalau kita hidup di negara sekuler.
Setelah mengamati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang telah, sedang dan akan dilaksanakan hampir pasti meninggalkan konflik sosial di masyarakat. dengan demikian maka kami berpendapat, ke depan sebaiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diangkat langsung oleh Menteri Dalam Negeri. Hal ini untuk menghindari biaya yang sangat tinggi dan konflik sosial di masyarakat.