Menteri Urusan Agama Minoritas di Pakistan, Shahbaz Bhatti tewas ditembak oleh orang bersenjata di Islamabad, Rabu (2/3). Hal itu dipicu oleh penentangannya terhadap “undang-undang penodaan agama” yang mengharuskan dijatuhinya hukuman mari atas siapa saja yang melecehkan Islam.
Pembunuhan Menteri Urusan Agama Minoritas, Shahbaz Bhatti ini terjadi dua bulan setelah pembunuhan Gubernur Punjab, Salman Taseer, yang menyerukan untuk mereformasi “undang-undang penodaan agama” ini.
Polisi mengatakan: “Mobil Bhatti yang beragama Kristen dan berumur sekitar empat puluhan ini dihujani peluru pada siang hari bolong di luar rumah keluarganya dekat sebuah pasar di ibukota Islamabad.”
Seorang saksi mengatakan pada kantor berita “BBC”: “Mobil Bhatti sedang berjalan di depan rumah ketika tiga orang menembakinya.” Ia menambahkan bahwa “Kedua orang membuka pintu dan mencoba menarik Bhatti keluar dari mobil. Sementara orang ketiga menembakinya. Kemudian tiga orang bersenjata itu meninggalkannya.” Dan pada saat kejadian itu, saksi bersembunyi di balik pohon.
Bhatti telah mendapat penjagaan dari kepolisian. Dan ia sendiri meminta penjagaan setelah ada ancaman pembunuhan. Namun ketika insiden tejadi tidak ada polisi bersamanya, yang ada hanya seorang sopir pribadinya.
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar “Kristen Post”, sebulan yang lalu, Bhatti mengkonfirmasi bahwa dirinya menerima ancaman jika ia melakukan intervensi apapun atas “undang-undang penodaan agama” yang mengkriminalisasi perbuatan yang melecehkan Islam dengan sanksi hingga hukuman mati.
Di bagian lain, Al-Qaeda dan Taliban di provinsi Punjab, Pakistan telah menjadikan Bhatti sebagai target karena ia terlibat dalam komite pengkajian ulang “undang-undang penoadaan agama” di Pakistan.
Dikatakan bahwa “undang-undang penodaan agama” ini dimaksudkan untuk melindungi Islam dan Nabi Saw dari penghinaan dan pelecehan. Dalam undang-undang ini, siapa saja yang menghina Nabi Saw akan dijatuhi hukuman mati.
Meskipun hukuman mati ini belum pernah diberlakukan kepada seorang pun, sebab biasanya pengadilan hanya menjatuhi hukuman penjara saja kepada pelanggarnya, namun ada beberapa pihak yang menentang undang-undang ini dan berusaha untuk mengamandemennya. Undang-undang ini menurut mereka banyak kerancuan dan memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran dan penganiayaan terhadap agama minoritas (islamtoday.net, 2/3/2011).
Hizbut Tahrir Indonesia Melanjutkan Kehidupan Islam
