MUI Sumut: Tidak Ada Jalan Lain Kecuali Bubarkan Ahmadiyah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdullah Syah MA kembali meminta pemerintah untuk segera membubarkan aliran Ahmadiyah yang dinilai telah menyesatkan agama Islam. MUI Sumut menilai tidak ada bentuk penyelesaian lain kecuali membubarkan ajaran Ahmadiyah.

Permintaan itu telah disampaikan Abdullah Syah MA bersama dengan pengurus MUI Sumut menjumpai Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, kemarin. “Kita berharap pemerintah bersikap tegas, jangan sempat daerah-daerah mengambil kebiKan sendiri,” katanya kemarin (8/3).

Dalam berkas surat yang disampaikan MUI Sumut kepada Ketua DPRD Saleh Bangun, tertera alasan pembubaran Ahmadiyah yakni, pendapat dan keputusan ulama Sumatera Utara tahun 1935 yang menyatakan Ahmadiyah keluar dari Islam, Fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005 yang memutuskan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan.

Kemudian Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Kep-07/02/Dsb.1/02/1994 tanggal 12 Februari 1994 yang melarang kegiatan dalam bentuk dan cara apapun dari aliran/ajaran Ahmadiyah Qadian di seluruh Sumatera Utara. Juga dengan Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

MUI Sumut juga meminta kepada Pemerintah dan seluruh komponen bangsa agar menciptakan kembali kerukunan dan kesatuan nasional yang lebih kondusif dan harmonis. MUI juga meminta kepada pemerintah agar memberikan solusi secara tuntas terhadap setiap fenomena konflik yang terjadi di tanah air, apapun latar belakangnya.

Menanggapi seruan MUI Sumut, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun meminta kepada semua komponen bangsa untuk menghargai hukum. “Biarlah dulu ada keputusan hukum yang mengikat. Namun pemerintah Sumut tetap berkordinasi dengan unsur Muspida. Dari laporan dan hasil-hasil rapat nantilah, kita akan mengambil rumusan dan kebijakan serta langkah apa yang perlu dilakukan,” ujarnya. (republika.co.id, 8/3/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*