RUU Perkawinan Sipil Yang Baru: Berri Mengorbankan Hukum-hukum Syara’ di atas Penjagalan Sektarianisme Politik

بسم الله الرحمن الرحيم

RUU Perkawinan Sipil Yang Baru

Berri Mengorbankan Hukum-hukum Syara’ di atas Penjagalan Sektarianisme Politik

Ketua Dewan Perwakilan mengumumkan bahwa “ia sepakat dengan sejumlah pemuda yang mengunjunginya akhir-akhir ini untuk secepatnya mengajukan rancangan undang-undang al-Ahwal asy-Syakshiyah. Ia mengumumkan akan langsung mengajukannya ke komite bersama untuk pengajuan undang-undang.” Ia berpandangan bahwa rancangan undang-undang perkawinan sipil “menjadi langkah mendasar di jalan menyiapkan iklim yang kondusif untuk menjatuhkan sistem sektarian”. Segera saja wakil “kaum nasionalis Suria” dengan pengendara palsu, Berri, mengumumkan bahwa ia menandatangani usulan itu dan sejumlah kelompok perwakilan juga akan menandatanganinya. Ia berkata: “saya yakin bahwa mayoritas wakil rakyat akan menyetujui undang-undang itu untuk memenuhi tuntutan rakyat Lebanon guna menjatuhkan sistem sektarian”.

Berri sebelumnya berupaya menarik para pemuda yang turun ke jalan berdemonstrasi menentang rezim sektarian tetapi respon mereka mengecewakan. Maka ia kembali mencoba untuk kedua kalinya dengan memberikan harga sebagian dari agamanya dan syariahnya. Itu membuat menetesnya air liur orang-orang yang kebingungan yang dikejutkan oleh panasnya sektarianisme politik dan dijerumuskan oleh api kebencian terhadap syara’.

Wahai manusia:

Barat kafir berhasil menghancurkan Daulah Islamiyah yang dahulu memelihara berbagai urusan masyarakat dengan syariah islam. Barat pun berhasil menduduki negeri-negeri kaum muslim. Ketika itu barat menjauhkan hukum-hukum syara’ dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan, politik luar negeri dan sebagian besar hukum-hukum peradilan. Tidak ada yang disisakan dari hukum syara’ kecuali hukum-hukum perkawinan, talak dan waris dan itulah yang disebut pada masa sekarang dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah. Barat juga mengganti konstitusi Islam dengan konstitusi dan perundang-undangan positif buatan manusia yang mereka tranfer dari negara mereka dan mereka paksakan kepada kita, bagaimanapun pertentangannya dengan akidah dan jalan hidup kita. Diantara sistem-sistem impor beracun itu : model Lebanon yang diadakan oleh Prancis dan di dalamnya sekulerisme kafir dicampur dengan sektarianisme ofensif. Negara dijadikan lahan yang diperebutkan oleh kelompok-kelompok yang bermutasi menjadi suku-suku yang saling bertarung didorong oleh ashabiyah terlepas sama sekali dari emosi-emosi keagamaan tanpa kesadaran. Sehingga masyarakat berpikir bahwa sektarianisme berarti berpegang teguh dengan agama. Padahal agama sama sekali berlepas diri darinya. Padahal sektarianisme politik adalah buatan barat yang tidak ada hubungannya dengan Islam ataupun agama-agama lainya.

Setelah puluhan tahun masyarakat terbakar oleh api sektarianisme dan ribuan orang dari mereka bangkit melawan sektarianisme dalam berbagai demonstrasi belakangan ini dan setelah kebingungan mereka tentang alternatif penggantinya, maka para pemimpin sektarianisme politik datang mengeksploitasi kebingungan mereka untuk menuduh hukum-hukum syara’ sebagai sebab sektarianisme politik! Mereka menggunakannya untuk menyatakan bahwa dengan menghabisi dan melanggar hukum-hukum syara’ maka permasalahan sektarianisme politik akan terselesaikan! Mereka mengingatkan kita dengan perumpamaan arab yang terkenal “ia melemparku dengan racunnya dan dia berlalu”!

Wahai para pedagang politik, wahai orang-orang sekuler:

Apa hubungannya hukum-hukum perkawinan dan perceraian syar’i dengan tradisi-tradisi politik sektarian kalian? Apa hubungan hukum-hukum syara’ dengan konstitusi Lebanon sektarian yang dibuat oleh Prancis?! Apa hubungan perjanjian 43 yang mendudukkan para pemangku sektarianisme?! Apa hubungan hukum-hukum syara’ dengan perjanjian Thaif yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan membuat sektarianisme politik makin menancap dalam?! Anda memberikan vonis bebas untuk sistem-sistem sektarian busuk Anda, dan seballiknya anda tempatkan hukum-hukum syara’ sebagai pihak tertuduh?!

مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ

Apakah yang terjadi padamu? Bagaimana (caranya) kamu menetapkan? (QS ash-Shaffat [37]: 154)

Wahai kaum muslim:

Para pemimpin Anda berani melakukan apa yang tidak berani dilakukan oleh kaum kafir penjajah sebelumnya. Kaum kafir penjajah itu meski mereka menanggalkan sebagian besar hukum syara’ dari pemerintahan dan peradilan, mereka tidak berani melakukannya terhadap hukum-hukum al-ahwal asy-syakhshiyyah, karena mereka sadar sejauh mana ghirah kaum muslim terhadap kehormatan mereka. Sedangkan murid-murid mereka yang memimpin Anda hari ini, maka mereka telah melanggar garis merah yang tidak berani dilanggar oleh tuan-tuan mereka sebelumnya.

Wahai para pemilik kemuliaan dan keutamaan dari berbagai mazhab, wahai orang yang memanaskan emosi keagamaan masyarakat untuk meninggikan teriakan mereka, wahai orang yang dikenal dengan ghirah atas agama dan syara’ diantara sekutu Berri, apakah kelancangan baru ini akan berlangsung atas agama Anda kali ini tanpa membuat bergolaknya keimanan dan ghirah Anda terhadap agama dan kehormatan Anda?! Ataukah kami akan mendengar suara dan melihat sikap dari Anda yang diridhai Allah dan hamba-hamba-Nya yang saleh? Anda wahai para wakil rakyat yang mengklaim mewakili masyarakat, apakah semangat Anda akan bangkit di atas kehormatan dan hukum-hukum syariah Anda? Ataukah Anda akan mengikuti rencana-rencana setan, untuk menegaskan bahwa Anda menjadikan diri Anda sendiri sekutu bagi Allah SWT, dimana Anda membuat syariah dengan menyaingi Allah, lalu Anda menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, agar perkataan Anda membenarkan perbuatan Anda, sebab Anda menamakan diri Anda sebagai pemegang kekuasaan legislatif!

Wahai Kaum Muslim:

Pada tahun 1998 lalu Anda telah berhasil menggagalkan rencana beracun ini melalui perlawanan Anda yang penuh berkah terhadapnya. Anda telah menyampaikan kepada para pedagang politik bahwa garis merah mereka belum terhapus seluruhnya. Lalu apakah hari ini Anda akan membiarkan mereka menghapus garis merah yang masih tersisa itu. Demi Allah itu sungguh merupakan kerugian dan penyesalan jika Anda bersikap lemah di dalam posisi yang berbahaya itu. Maka perbuatlah sesuai tingkat amanah yang Anda pikul. Dan jangan sampai Anda menjadi bagian dari orang-orang yang mengkhianati amanah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS al-Anfal [8]: 27)

17 Rabiuts Tsani 1432 H

22 Maret 2011 M

Hizbut Tahrir

Wilayah Lebanon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*