Sumber-sumber diplomatik Inggris mengatakan bahwa House of Commons (Majelis Rendah) di London telah menyetujui RUU yang melarang pengajuan surat dakwaan terhadap para pejabat Israel yang didakwa melakukan kejahatan perang, kecuali surat dakwaan yang dibuat dan diajukan oleh Kejaksaan Agung Inggris. Sumber-sumber tersebut mengatakan pada radio tentara pendudukan, bahwa RUU ini telah dipindah ke House of Lords (Majelis Tinggi) Inggris untuk segera diratifikasi sebagai keputusan final.
Minggu ini, Hakim Goldstone menarik sikapnya secara tiba-tiba, tanpa peringatan, serta jauh dari standar objektivitas dan integritas. Hal itu dinyatakan dalam sebuah artikel yang dipublikasikan di Washington Post. Ia meminta PBB untuk mengkaji ulang isi laporan yang dibuatnya mengenai perang di Gaza, yang penyusunannya telah memakan waktu selama berbulan-bulan, dan tebalnya mencapai 300 halaman.
Sebelumnya pemerintah AS telah memecat koresponden senior di Gedung Putih, Helen Thomas karena ucapannya tentang perlunya Yahudi angkat kaki dari tanah Palestina yang diduduki.
Jadi inilah sikap munafik dan pembelaan terhadap entitas yang melakukan kejahatan dan pembantaian di siang hari bolong. Bahkan seluruh dunia telah menyaksikan kejahatannya dalam sebuah tayangan langsung.
Inggris yang menciptakan entitas ini, yang kemudian memaksa Palestina untuk menelannya melalui “Deklarasi Balfour” yang diratifikasi oleh House of Commons (Majelis Rendah), kecuali pengajuan surat dakwaan terhadap para pejabat “Israel”, tidak dengan selain mereka. Inggris menyadari bahwa entitas Yahudi telah memegang janji, termasuk “Deklarasi Balfour” terhadap tengkorak rakyat Palestina, serta merampas tanah setelah melakukan pembantaian terhadap rakyatnya dan mengusir sisanya. Bahkan entitas Yahudi melakukan aksi kejahatannya di bawah sikap bisunya kekuatan internasional dan konspirasi para penguasa Arab.
Sunguh sikap ini melampaui cara entitas Yahudi memoles kejahatannya. Bahkan, Inggris menyerukan untuk mengamandemen undang-undang tersebut setelah penghentian dialog strategis antara kedua negara pada bulan Oktober lalu. Sehingga pada waktu itu, Inggris pun berjanji untuk mengamandemen undang-undang itu.
Hubungan strategis antara Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara Barat pada umumnya dengan “Israel” membuat negara-negara tersebut melampaui semua standar yang dapat membatasi hubungannya dengan negara lain yang mana pun. Yang jelas sikap itu dibuat karena dua faktor: Pertama, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh entitas Yahudi korbannya adalah kaum Muslim. Kedua, bahwa entitas Yahudi mewakili kepentingan kolonial Barat di kawasan yang terletak di jantung negeri-negeri Islam. Oleh karena itu, keberadaannya merupakan garis pertahanan terdepan untuk Eropa dan Amerika. Dan begitulah yang dijelaskan oleh para pemimpin entitas Yahudi.
Sesungguhnya tindakan dan perilaku negara-negara Barat ini terhadap masalah-masalah kaum Muslim pada umumnya, seperti yang terjadi di Kashmir, Palestina dan semua negeri Islam yang diduduki, serta dukungan terhadap para penguasa yang mencekik leher kaum Muslim, maka semua itu memperkuat citra kolonialisme, dan menegaskan bahwa hubungan dengan kaum Muslim dilakukan dalam konteks perang budaya, sehingga negara-negara itu bersatu dan satu dengan yang lainnya saling menolong untuk melawan kaum Muslim, dan mensukseskan proyek peradaban mereka, meskipun untuk itu mereka harus melakukan kejahatan terburuk terhadap umat manusia. Apakah mereka yang sedang dalam pelukan Barat akan segera sadar melihat fakta-fakta tersebut?! (pal-tahrir.info, 4/4/2011).