Larangan mengenakan burqa berlaku efektif di seluruh Prancis, Senin (11/4) . Dengan sejumlah pengecualian, siapapun yang mengenakan pakaian tapi menyembunyikan wajahnya di muka umum akan kena denda 150 euro.
Sementara siapapun yang memaksa orang lain mengenakan burqa akan kena denda 30 ribu uero. Ini berlaku di tempat umum di Prancis seperti jalan, taman, stasiun kereta, balai kota, restoran, toko.
Ada pengecualian bagi aturan ini, yaitu bagi orang yang mengenakan helm, penutup wajah dengan alasan kesehatan, penutup wajah di olah raga, dan kegiatan budaya seperti karvanal.
Namun aturan ini menuai protes keras dari kalangan muslimah PRancis dan Inggris. Mereka menilai larangan burqa adalah pelanggaran HAM dan kebebasan mereka. (republika.co.id, 12/4/2011)
Dunia arab sendiri telah memberi bukti sejarah, bahwa tidak ada kesejahteraan dan keadilan serta rasa aman bagi suatu masyarakat yang melaksanakan sistem syariah …. yang ada adalah penindasan, perang dan diskriminasi…..
em…
ternyata gunanya HAM itu untuk menzolimi kaum muslim toh?
biadab bermuka dua..
keterlaluan..ayo kita semua moslem bangkit jangan diam saja percuma berdialog/kompromi dengan kafir.jihad fisabililah kita kobarkan
sungguh, ini salah satu bukti kebencian mereka terhadap ISLAM dan umatnya…
ayo, tegakkan syariah & khilafah yang akan membela kaum muslim yg didholimi !