CAFTA: Suksesnya “Bunuh Diri” Ekonomi Indonesia

[Al Islam 552] Baru sekitar 15 bulan berjalan sejak diberlakukan tanggal 1 Januari 2010, perjanjian perdagangan bebas China-ASEAN (CAFTA) terbukti banyak merugikan ekonomi Indonesia ketimbang menguntungkan. Akibat Indonesia menandatangani kesepakatan CAFTA, sudah 9 (sembilan) sektor industri di dalam negeri yang terkena dampaknya. Dampak tersebut ditandai dengan menurunnya produksi, penjualan, dan keuntungan hingga pengurangan tenaga kerja. Sembilan sektor tersebut antara lain: industri tekstil dan produk tekstil (TPT), industri elektronik, industri mebel kayu dan rotan, industri mainan anak, industri permesinan, industri besi dan baja, industri makanan dan minuman serta industri jamu dan kosmetik. Menteri perindustrian Mohammad S Hidayat memaparkan, sejak pemberlakuan CAFTA, terjadi penurunan produksi dalam negeri sekitar 25-50 persen pada sembilan sektor industri tersebut; selain penurunan 10-25 persen di bidang penjualan di pasar domestik, penurunan 10-25 persen keuntungan dan pengurangan 10-25 persen tenaga kerja. Beberapa usaha bahkan ada yang sudah gulung tikar dan beralih dari produsen menjadi hanya perakit dan pengemas saja (Republika, 12/4/2011).

Sejak awal Hizbut Tahrir Indonesia (Lihat: Buletin AL-ISLAM, 12/1/2010) telah mengingatkan bahwa pemberlakukan CAFTA, selain bertentangan dengan syariah Islam, juga merupakan “bunuh diri” ekonomi Indonesia. Dalam sebuah diskusi sekitar setahun lalu di Auditorium Adhyana Wisma Antara Jakarta, Minggu (24/1/2010), Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto saat itu juga pernah mengingatkan bahwa sebanyak 16 ribu industri kecil akan terancam akibat dari perdagangan bebas ASEAN-China (CAFTA) (Okezone.com, 24/1/2010). Banyak pihak juga sudah memperingatkan hal yang sama.

Sayang, Pemerintah terlalu optimis kalau tidak boleh dikatakan bebal. Saat itu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa perjanjian perdagangan bebas memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Pemeritah juga berupaya menepis dampak negatif CAFTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu saat itu menegaskan, proporsi perdagangan antara Indonesia, ASEAN dan Cina hanya 20% saja.

Namun, faktanya melalui CAFTA pula Indonesia tidak berdaya dibombardir oleh serbuan produk asing, khususnya dari China, sebagai konsekuensi Indonesia membuka pasar dalam negeri seluas-luasnya kepada negara-negara ASEAN dan Cina.      Kini, setelah terbukti kesepakatan CAFTA melumpuhkan banyak industri di dalam negeri, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu baru melakukan evaluasi. Mendag menegaskan, Pemerintah segera menegosiasi ulang pelaksanaan CAFTA. Menurutnya, negosiasi perlu dilakukan karena CAFTA antara Indonesia dan Cina berjalan timpang. Produk Cina begitu membanjiri Indonesia, terutama segmen menengah ke bawah. Dari negosiasi tersebut, kata Mendag, diharapkan China bisa mengerem ekspor mereka. Anehnya, kata Mendag pula, CAFTA tidak perlu dibatalkan. Pasalnya, kata dia, jika dikelola dengan baik, CAFTA bisa mendongkrak ekonomi Indonesia (Kompas, 12/4/2011).

CAFTA: Suksesnya “Bunuh Diri” Ekonomi Indonesia

Sebetulnya, sudah banyak pihak yang mengingatkan Pemerintah akan dampak buruk keikutsertaan Indonesia dalam CAFTA. Bahkan setahun lalu kekhawatiran mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga pernah disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk terutama yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementerian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina. Sebagai contoh, harga tekstil dan produk tekstik (TPT) Cina lebih murah antara 15% hingga 25%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat Usman, selisih 5% saja sudah membuat industri lokal kelabakan, apalagi perbedaannya besar (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).

Dampak susulannya, karena sektor industri terpangkas dan digantikan impor, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang.

Inilah cerita sukses “bunuh diri” secara ekonomi oleh pemerintah. Sekaligus itu menunjukkan sikap “bebal” pengelola negeri ini tidak mau menggubris peringatan dari berbagai pihak yang disampaikan sejak awal. Setelah saat ini ekonomi dalam negeri babak belur bahkan beberapa sektor sudah sekarat hampir mati, pengelola negeri ini pun baru sedikit sadar dan belum kunjung sadar sepenuhnya.

CAFTA Mengkhianati Rakyat!

Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggung jawab pemerintah dalam sektor ekonomi, juga berarti menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan perdagangan internasional dan investasi.

Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari tiga aspek: Pertama, penghilangan peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, dan ini adalah doktrin dasar ekonomi kapitalisme liberal. Ini jelas menyalahi Islam. Islam menetapkan pemerintah/negara wajib berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:

فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).

Kedua, perdagangan bebas yang memungkinkan seluruh pemain dunia leluasa bahkan bebas bermain di pasar dalam negeri tanpa hambatan -tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak-. Ini juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya. Jika pelakunya berasal dari Dar al-Harb Fi’lan -seperti AS, Inggris, Prancis, Rusia, dsb- perdagangan tersebut jelas haram.

Ketiga, perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di pasar dalam negeri, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Keikutsertaan dalam perjanjian perdagangan bebas sama saja memberi jalan kepada asing (kaum kafir) untuk menguasai kaum muslim. Ini jelas haram karena Allah SWT berfirman:

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا

Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’ [04]: 141).

Nabi saw. juga bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الإسْلاَمِ

Tidak boleh membahayakan ornag lain dan diri sendiri di dalam Islam (HR Ibn Majah).

Perjanjian perdagangan bebas seperti CAFTA merupakan bentuk penghianatan terhadap rakyat. Padahal Pemerintah seharusnya melindungi rakyat dari ketidakberdayaan ekonomi. Dengan perjanjian tersebut, sengaja atau tidak, Pemerintah telah membahayakan bahkan “membunuh” usaha dan industri dalam negeri baik skala besar apalagi skala kecil, yang tentu akan mengakibatkan makin meningkatnya angka pengangguran. Karena itu, Indonesia mutlak harus keluar dari CAFTA dan segala bentuk perjanjian perdagangan bebas yang nyata-nyata membahayakan rakyat dan negara.

Wahai Kaum Muslim

Sesungguhnya Islam telah menawarkan kepada umat sistem ekonomi yang dapat membangun kemandirian negara sekaligus menjamin berkembangnya industri-industri dalam negeri serta sektor ekonomi lainnya. Sistem Ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kewajiban negara adalah memastikan tersedianya bahan baku, energi, modal dan pembinaan terhadap pelaku ekonomi rakyatnya. Negara juga wajib mengatur ekspor dan impor barang sehingga betul-betul bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Eskpor bahan mentah, misalnya, seharusnya dibatasi. Sebaliknya, ekspor barang-barang hasil pengolahan yang lebih memiliki nilai tambah harus terus ditingkatkan selama telah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebaliknya, impor barang-barang yang bisa mengancam industri dalam negeri harus dibatasi. Impor seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang bisa memperkuat industri di dalam negeri. Semua itu dilakukan antara lain dalam melindungi berbagai kepentingan masyarakat. Sebab, kewajiban negaralah untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya. Sayangnya, peran negara semacam ini akan sulit dilakukan oleh negara sekular seperti Indonesia, tetapi oleh Negara Islam dengan sistem pemerintahan Islamnya, yakni Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Mewujudkannya adalah tanggungjawab dan kewajiban kita semua. Kapan lagi kalau tidak sekarang?

Wallâhu a’lam bi ash-shawâb[]

Komentar al-Islam

RAPBD Kota Bekasi 2011, anggaran penyediaan makanan dan minuman pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bekasi tahun 2011 mencapai Rp 5,157 miliar. Nilai itu hampir 16 kali lipat anggaran pemberian makanan tambahan kepada anak balita kurang gizi dan penduduk miskin yang hanya Rp 325 juta. (Kompas, 12/4)

  1. Ini sekadar contoh betapa pejabat (eksekutif dan legislatif) mengabaikan amanah dari rakyat, tak peduli dengan derita rakyat dan lebih mementingkan diri sendiri.
  2. Ini bukti sistem demokrasi kapitalis yang batil menjadi “surga” bagi tumbuh suburnya akhlak tercela di arena kekuasaan.
  3. Hanya sistem islam sajalah yang bisa melahirkan para pejabat amanah dan peduli pada nasib rakyat.

Prancis resmi larang burqa dan niqab mulai Senin, 11/4 di seluruh Prancis; aturan ini berlaku di tempat-tempat umum (Republika, 12/4)

  1. Inilah fakta kemunafikan Barat dengan demokrasinya. Kaum muslim selalu mendapat perlakuan deskriminatif.
  2. Ini bukti kelemahan dan kekalahan intelektual ideologi kapitalisme yang diusung barat.

One comment

  1. setidkanya kami bisa melihat fakta dan tidak dibodohi tentang apa2 yang terjadi di negri ini….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*