Kantor Media Hizbut Tahrir Afganistan
No : Afg. 1432/5
Tanggal : 11 Jumadul Ula 1432 H/14 April 2011 M
Keterangan Pers
Diharamkan Secara Pasti Mengikat Perjanjian Strategis dengan Agressor
Pada tanggal 02 April 2011, Hamid Karzai dan anggota Dewan Keamanan Nasional Amerika melakukan pembicaraan seputar kemungkinan mengikat aliansi strategis. Mereka telah menunjuk komisi untuk membuat rancangan perjanjian dalam waktu sepuluh hari.
Memperhatikan rencana jahat ini, maka kaum Muslim di Afganistan harus mengetahui beberapa perkara berikut:
1. Afganistan telah diduduki oleh salibis Amerika Serikat dan sekutunya. Konferensi Bonn dan Loya Jirga Afganistan telah berupaya memberikan legitimasi terhadap pendudukan itu. Namun mereka tidak akan mampu memberikan legitimasi kepada pendudukan itu. Loya Jirga atau pun kaum salibis tidak memiliki wewenang untuk melakukan hal itu. Hal itu bisa menjadi rencana para penguasa khianat itu, namun hal itu tidak islami.
2. Sesungguhnya termasuk sesuatu yang haram secara pasti, mengikat aliansi strategis atau aliansi lain dengan penjajah. Al-Quran mengatakan dengan jelas:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS an-Nisa’ [4]: 141)
Demikian juga mengambil bantuan dari kaum kafir dan tentara mereka merupakan perkara yang haram secara total. Sebab Rasulullah saw telah bersabda:
« لاَ تَسْتَضِيْئُوْا بِنَارِ الْمُشْرِكِيْنَ »
Jangan meminta penerangan dengan api kaum musyrik (HR Ahmad)
Api adalah kiasan tentang perang. Lebih dari itu Rasulullah saw juga telah bersabda:
« لاَ نَسْتَعِيْنُ بِالْمُشْرِكِيْنَ »
Kita tidak boleh meminta bantuan kepada kaum musyrik (HR Ahmad)
Rasulullah saw juga telah bersabda:
« أَنَا بَرِيْءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ قَاتَلَ مَعَ مُشْرِكٍ »
Aku berlepas diri dari setiap muslim yang berperang bersama kaum musyrik
Semua hadits dari Nabi saw tersebut menunjukkan tanpa meninggalkan keraguan sedikit pun atas keharaman adanya perjanjian damai yang terus menerus dengan kaum kafir atau sekutu mereka, atau perjanjian-perjanjian yang menerima pendudukan apa pun jenisnya.
3. Kaum Muslim tidak boleh merujuk kapada negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan semisalnya, dalam menyelesaikan masalah dalam negeri mereka. Di samping haram, hal itu juga menjadikan kaum kafir memiliki kekuasaan terhadap kaum Muslim di mana kaum kafir bisa mengendalikan dunia Islam dan urusan-urusan dunia Islam.
4. Sesuai kaedah syar’iyah :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ
Wasilah yang mengantarkan kepada yang haram hukumnya adalah haram
Maka mengambil utang atau bantuan yang serupa dari kaum kafir adalah haram. Sebab mereka mengambil riba terhadap utang yang mereka berikan. Sebagaimana utang itu juga menjadikan kaum kafir bisa menancapkan cengkeraman mereka terhadap kaum Muslim dan memungkinkan mereka memaksakan kehendaknya terhadap kita.
5. Mengikat perdamaian damai secara singkat dan perjanjian-perjanjian ekonomi dengan kaum kafir berdasarkan hukum-hukum syara’ adalah aktivitas Daulah Islamiyah, Daulah Khilafah semata. Hal itu bukan wewenang pemerintah-pemerintah yang tidak islami dan para penguasa diktator yang didudukkan oleh barat untuk mengimplementasikan rencana-rencana barat yang jahat melawan umat. Rezim-rezim itu, baik yang menampakkan wajah demokratis ataupun memperlihatkan wajah diktator, semuanya konsern untuk menghalangi umat dari memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT.
Sebagai penutup, kami meminta kaum Muslim di Afganistan untuk menolak perjanjian-perjanjian strategis yang disebutkan di atas. Kami meminta kaum Muslim di Afganistan agar berjuang sungguh-sungguh untuk membebaskan diri dari hegemoni barat dan agar berjuang bersama Hizbut Tahrir untuk mengembalikan Daulah Khilafah.