Negara Islam: Lokal Atau Global?

Oleh: Hafidz Abdurrahman

Fenomena mencuatnya kembali isu NII (Negara Islam Indonesia) dengan segala kontroversinya, ikut mencuatkan kembali opini tentang bentuk Negara Islam. Menyimak namanya, NII atau Negara Islam Indonesia, maka opini yang terbangun darinya adalah sebuat negara Islam lokal. Selain berbagai penyesatan yang menyertainya, dipeliharanya isu NII ini juga bisa menjadi stigma tersendiri bagi umat Islam yang memperjuangkan tegaknya negara Rasulullah SAW itu. Tulisan ini sendiri bukan untuk mengurai semua isu yang berkembang seputar NII, tetapi hanya mengurai gagasan negara Islam yang sebenarnya justru bertentangan dengan ajaran Islam.

Ini wajar saja, karena Kartosuwiryo yang dinobatkan sebagai imam saat itu, bukanlah seorang pemikir dan mujtahid. Bahkan, sebagaimana yang tampak pada Qanun Asasi yang dideklarasikan oleh NII Kartosuwiryo, jelas dinyatakan bahwa negara Islam Indonesia berbentuk Republik (Jumhuriyyah) (Bab I, pasal 1, ayat 2). Selain itu, syariat Islam juga hanya diberlakukan kepada kaum Muslim (Bab I, pasal 1, ayat 3). Di dalam qanun yang sama juga dinyatakan, bahwa pemerintahan dijalankan oleh Imam dan Dewan Imamah (Bab I, pasal 3, ayat 2 dan Bab IV, pasal 10 juga pasal 11, ayat 2). Semakin lengkap kesalahannya, ketika qanun yang sama menegaskan, bahwa Imam adalah orang Indonesia asli (Bab IV, pasal 12, ayat 1). Ini mempertegas konsep nation state NII.

Dari hasil analisa terhadap Qanun Asasi NII Kartosuwiryo ini tampak bahwa negara Islam yang dideklarasikan itu tidak jelas bentuknya. Mengacu kepada bentuk negara, berdasarkan teori tata negara, bentuk negara ada tiga, yaitu kesatuan, federasi atau persemakmuran. Namun, tidak jelas, negara yang dimaksud berbentuk apa? Sedangkan Islam telah menetapkan, bahwa bentuk Negara Islam (Khilafah) adalah negara kesatuan, bukan federasi atau persemakmuran. Meskipun wilayahnya terdiri dari berbagai wilayah yang membentang hingga 2/3 belahan dunia. Karena Khilafah merupakan satu-satunya negara kaum Muslim, dengan seorang kepala negara, meski didiami oleh suku dan bangsa yang berbeda-beda.

Penegasan ini dinyatakan oleh Nabi, “Jika ada dua khalifah telah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri). Sabda Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama untuk menetapkan bentuk negara, bahwa negara Khilafah bukanlah federasi atau persemakmuran, tetapi negara kesatuan. Dalam komentarnya, Imam an-Nawawi menegaskan, “Hadits ini berisi larangan pendiriannya (imamah/khilafah) untuk dua orang.” (Lihat, an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Juz XII/191). Hadits yang sama juga dijadikan dasar oleh al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dan al-‘Allamah Syaikh Abd al-Qadim Zallum, bahwa negara Khilafah adalah negara kesatuan (Lihat, an-Nabhani, Muqaddimatu ad-Dustur, hal. 89).

Konsep negara kesatuan ini meniscayakan hanya ada satu negara bagi kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu, Negara Khilafah ini didefinisikan oleh al-‘Allamah Syaikh an-Nabhani dan ‘Abd al-Qadim Zallum dengan, “Kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Lihat, an-Nabhani dan Zallum, Nidzam al-Hukm fi al-Islam, hal. 35). Satu negara dengan satu kepala negara, yaitu Khalifah serta satu UUD dan perundang-undangan, yaitu hukum syariah yang berlaku di seluruh wilayahnya. Tidak ada peraturan daerah (perda), yang berbeda satu dengan yang lain, dan hanya berlaku untuk penduduk di daerah tertentu, bukan untuk yang lain, sebagaimana dalam sistem federasi.

Karena negara kesatuan ini terdiri dari berbagai suku dan bangsa, dengan wilayah yang terbentang di seluruh dunia, maka Negara Khilafah ini juga bukan nation state, sebagaimana yang dinyatakan oleh NII dalam Qanun Asasi-nya. Sebagai negara kesatuan, kepala negaranya adalah Muslim yang menjadi warga negara Khilafah, bisa berbangsa Indonesia, Malaysia, Turki, Pakistan, Palestina, Suriah, Mesir, Spanyol atau yang lain. Ketika Nabi ditanya, apakah kekuasaan sepeninggal baginda akan diserahkan kepada Bani Amir bin Sha’sha’ah, dengan tegas Nabi menyatakan, “Sesungguhnya urusan milik Allah. Allah akan berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (Lihat, Ibn Hisyam, as-Sirah an-Nabawiyyah, Juz II/38). Sabda Nabi ini menjadi dasar, bahwa syarat kepala negara dari suku atau bangsa tertentu, jelas telah ditolak oleh Nabi SAW. Kecuali Quraisy, karena ada nas yang menyatakan demikian. Meski, ini juga tidak bersifat mutlak, tetapi hanya merupakan syarat afdhaliyyah (keutamaan).

Berdasarkan paparan di atas bisa disimpulkan, bahwa Negara Khilafah ini merupakan negara global, bukan negara lokal. Meskipun merupakan negara global, Khilafah juga tidak berbentuk persemakmuran, seperti Inggris atau Prancis; juga tidak berbentuk federasi, seperti Malaysia atau Amerika Serikat; juga tidak berbentuk liga bangsa-bangsa, seperti PBB, sebagaimana yang pernah dinyatakan oleh Muhammad al-Ghazali dan Ikhwan al-Muslimin. Tetapi, negara Khilafah merupakan bentuk negara dan sistem pemerintahan yang khas dan unik. Berbeda dengan bentuk dan sistem pemerintahan manapun di muka bumi ini.

Negara Khilafah juga tidak berbentuk kerajaan (monarchi), yang dipimpin oleh seorang raja, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi absolut, seperti Kerajaan Arab Saudi; atau hanya sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, sebagaimana dalam sistem monarchi parlementer, seperti Kerajaan Malaysia. Khilafah juga tidak berbentuk republik, yang dipimpin oleh presiden, baik dalam sistem presidensial, seperti RI pada zaman Soeharto, maupun dalam sistem parlementer, seperti RI pada zaman Soekarno, dengan PM Natsir, dan lain-lain.

Khilafah juga bukan sistem demokrasi, yang menganut konsep trias politika, dengan kedaulatan di tangan rakyat. Sebab, kedaulatan dalam sistem pemerintahan Islam berada di tangan syariah. Khilafah juga bukan sistem teokrasi, yang memosisikan kepala negaranya sebagai wakil tuhan, dan tidak bisa melakukan kesalahan. Karena kepala negara Khilafah adalah manusia biasa, dan bisa bersalah sebagaimana manusia yang lainnya.

Selain tidak mengenal trias politik (split of power), pembagian kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif  dan yudikatif, Islam juga tidak mengenal model kepemimpinan kolegial (kolektif) sebagaimana dalam sistem demokrasi, atau konsep Dewan Imamah dalam konsep NII. Karena kepempimpinan dalam Islam bersifat tunggal (al-qiyadah fardiyyah) pada diri Khalifah. Khalifah dibantu oleh para Mu’awin (pembantu), baik di bidang pemerintahan, seperti Mu’awin Tafwidh, maupun di bidang administrasi, seperti Mu’awin Tanfidz.

Namun, posisi Mu’awin berbeda dengan menteri kabinet, atau dalam bahasa Malaysia, Jamaah Menteri.  Karena dengan tegas Nabi menyatakan, “Jika ada tiga orang bepergian, maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin.” (HR. Ibn Huzaimah). Lafadz, “salah seorang di antara mereka (ahadahum)” mempunyai mafhum mukhalafah (konotasi terbalik), yaitu larangan mengangkat lebih dari seorang menjadi pemimpin. Hadits ini juga menjadi dasar, bahwa kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan kolektif atau kolegial.

Meski demikian, harus diberi catatan, bahwa tidak berarti dengan konsep kepemimpinan tunggal, Khilafah akan menjadi negara yang korup, sebagaimana dalam teori politik Kapitalis yang oportunis. Karena, di sana ada fungsi check and balance yang selalu dijalankan oleh Majelis Umat, partai politik dan umat. Bahkan, ada fungsi pemakzulan yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Mazalim. Dengan begitu, potensi terjadinya kekuasaan yang korup itu telah tertutup rapat dalam sistem Khilafah. Ini telah dibuktikan dalam sejarah keemasan Islam. Bukan sekedar teori, mimpi apalagi fantasi.

One comment

  1. ” SATU-SATUNYA SISTEM KE NEGARA AN DAN SEKALIGUS KE AGAMA AN (DIENULLAH) PENEGAK KALIMATULLAH:…IS KHILAFAH “

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*