Pada hari Selasa (17/5), otoritas Australia menolak usulan yang disampaikan oleh organisasi Islam yang paling terkemuka di negeri ini. Usulan itu bertujuan untuk penerapan syariah Islam disamping undang-undang Australia.
Federasi Dewan Islam Australia telah menyampaikan kepada pemerintah “Sandaran undang-undang yang berbeda” bagi kaum Muslim dalam kerangka komite parlemen untuk mempertimbangkan kebijakan baru terkait multikulturalisme”. Akan tetapi Jaksa Agung, Robert McClelland mengesampingkan setiap bentuk amandemen apapun.
Ia berkata: “Datang ke Australia berarti harus menghormati undang-undang dan nilai-nilai Australia.”
Ia menambahkan: “Karakteristik dari multikulturalisme di Australia adalah integrasi. Sehingga apabila terjadi konflik antara nilai-nilai budaya dan kerangka konstitusi di Australia, maka undang-undang yang menang.” (islamtoday.net, 17/5/2011).