Israel Menutup Sejumlah Masjid dan Menyiapkan RUU untuk Melarang Adzan

Knesset Israel segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang kumandang adzan di masjid-masjid kaum Muslim dengan menggunakan pengeras suara. Sementara yang melanggarnya diancam sanksi mulai dari membayar denda hingga dijebloskan dalam penjara.

Seorang anggota Knesset, Anastasia Michaeli, dari partai “Israel Baituna” mengatakan bahwa ia telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Knesset untuk melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara, yang tujuannya adalah melarang adzan di masjid-masjid kaum Muslim.

Ia menambahkan: “Sanksi yang diusulkan bagi mereka yang melanggar adalah, mulai dengan denda berat hingga vonis penjara.” Ia mengatakan bahwa “Ratusan ribu orang di Israel menderita setiap hari akibat suara adzan,” katanya.

Di sisi lain, pada hari Rabu (18/5) polisi pendudukan Israel telah menutup Masjid Ibnu Qudaamah al-Maqdisi di al-Quds yang diduduki.

Sumber-sumber di al-Quds mengatakan bahwa “Tentara Israel menyerang masjid Ibnu Qudaamah di lingkungan Wadi al-Jauz, dan memasang pengumuman yang berisi penutupan masjid dengan dalih bahwa masjid itu digunakan sebagai kantor bagi gerakan Hamas di kota itu.” Sumber-sumber tersebut menambahkan bahwa mereka telah menangkap dua dari para jamaah shalat di dalam masjid pada saat operasi penyerbuan masjid, memecahkan pintu utama dan menyita apa yang ada di dalam masjid.

Pasukan pendudukan Israel juga telah menyerbu masjid sekitar dua minggu lalu, dan menangkap dua dari para jamaah shalat dengan dalih melanggar perintah dari Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel yang mengharuskan penutupan masjid (islamtoday.net, 19/5/2011).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*