Indonesia Corruption Watch menemukan potensi kerugian negara sebesar 237 juta dollar AS pada sektor penerimaan royalti dari PT Newmont Nusa Tenggara sepanjang 2004-2010. Koordinator ICW Danang Widoyoko mengungkapkan, perusahaan tambang mineral itu membayar royalti lebih rendah dari ketentuan. Berdasarkan Kontrak Karya Newmont dan peraturan pemerintah, total royalti yang harus dibayarkan Newmont untuk hasil emas, perak, dan tembaga senilai 382,2 juta dollar AS. Namun, laporan keuangan Newmont 2004-2010 memperlihatkan bahwa royalti yang dibayarkan hanya 138,8 juta dollar A
“Negara dirugikan dalam jumlah besar selama 2004-2010,” kata Danang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
ICW melaporkan temuannya itu kepada KPK. Danang melanjutkan, ICW menghitung total royalti yang harus dibayarkan Newmont berdasarkan Pasal 13 Kontrak Karya PT Newmont untuk emas dan perak serta berdasarkan PP No 13/2000 dan PP No 45/2003 untuk tembaga. Mengacu pada kedua PP tersebut, royalti yang harus dibayar Newmont untuk tembaga sebesar 4 persen dari realisasi penjualan. Namun, lanjut Danang, karena ketentuan 4 persen itu tidak dicantumkan dalam Kontrak Karya Newmont, perhitungan royalti untuk tembaga mengacu pada ketentuan lain yang lebih rendah.
“Entah pakai aturan apa yang lebih kecil, pakai SK Dirjen (Surat Keputusan Dirjen Pertambangan Umum No 310/2001/DJP/2000, 24 Februari 200), sehhingga negara dirugikan dalam jumlah besar,” katanya.
Padahal, lanjutnya, tembaga adalah penghasilan utama Newmont. “Harusnya (royalti tembaga) ada aturannya dengan kontrak, tidak hanya melalui negosiasi,” ujar Danang.
Untuk itu, ICW meminta KPK melakukan investigasi terhadap penerimaan royalti Newmont tersebut. “Jadi, di balik ini pasti ada sesuatu. Dan tentu tugas KPK adalah menyelidikinya, minimal melakukan pengkajian,” tandas Danang. (kompas.com, 25/5/2011)