Penangkapan Hakim Syarifuddin Tanda Mafia Peradilan Masih Banyak

Hakim Syarifuddin Umar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Penangkapan ini menunjukkan mafia peradilan masih berkeliaran.

“Mafia peradilan memang masih banyak. Masih harus terus diberantas,” ujar Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana di sela-sela acara Pekan Lingkungan Indonesia 2011: Sejuta Sepeda Sejuta Pohon di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

Dia menambahkan, selain hakim Syarifuddin, KPK pun pernah menangkap Ibrahim, hakim PTUN Jakarta yang terlibat dugaan suap oleh DL Sitorus. Selain hakim, beberapa jaksa maupun advokat pun pernah ditangkap terkait mafia peradilan.

“Selain itu (ditangkap pula) 2-3 orang jaksa dan 2 orang advokat. Kalau dibandingkan dengan jumlah hakim yang ribuan, jaksa yang ribuan, itu belum mengirimkan efek jera yang kuat. Itu harus dilakukan terus, penindakan lagi, ditangkap tangan lagi oleh KPK,” imbuh Denny.

Jika hanya berpuas diri dengan penangkapan segelintir hakim itu dan membiarkan kasus serupa terjadi, maka tidak akan membuat efek jera pada aparat penegak hukum lainnya. “Masih sangat sedikit mengirimkan efek jera yang kuat,” ucap Denny.

KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. “Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S,” jelasnya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6).

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. (detiknews.com, 5/6/2011)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*