[Al Islam 560] Ada yang menarik dari pidato mantan presiden BJ Habibie pada peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni di Gedung MPR beberapa waktu lalu. Ia antara lain menegaskan, pengalihan kekayaan alam Indonesia ke pihak asing di era globalisasi ini merupakan bentuk VOC gaya baru. VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), adalah sebuah organisasi kamar dagang Belanda yang mengeruk kekayaan Tanah Air saat zaman penjajahan dulu. (detiknews.com, 1/6/2011).
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sendiri, terutama sejak masa Reformasi, sudah sering dan berulang kali mengingatkan bangsa ini akan penjajahan asing di negeri ini, melalui buletin al-Islam, berbagai media cetak maupun online; juga lewat ceramah, dialog/diskusi, seminar atau aksi massa (masirah), dll.
Beberapa Agenda Penjajahan Gaya Baru
Sebetulnya, sejak masa Orde Baru, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman penjajahan gaya baru. Pasca Reformasi cengkeraman itu makin kuat. Semua agenda penjajahan gaya baru itu ironisnya dilaksanakan dengan cukup baik dan sigap oleh pemerintahan selama ini. Diantaranya adalah:
1. Privatisasi.
Pemerintah telah memprivatisasi 12 BUMN pada periode 1991-2001 dan 10 BUMN pada periode 2001-2006. Pemerintah, pada tahun 2008, melalui Komite Privatisasi BUMN yang diketuai Menko Ekuin Boediono saat itu, mengharapkan agar dari 139 BUMN diprivatisasi menjadi 69 BUMN. Karenanya, privatisasi itu akan terus berjalan.
Kebijakan privatisasi di Indonesia semacam ini sebetulnya banyak didektekan oleh asing seperti dalam LoI dengan IMF; dan telah diatur sedemikian rupa seperti yang tertuang dalam dokumen milik Bank Dunia yang berjudul, Legal Guidelines for Privatization Programs. Dalam dokumen USAID Strategic Plan for Indonesia 2004-2008 disebutkan juga bahwa lembaga bantuan Amerika Serikat ini bersama Bank Dunia aktif dalam permasalahan privatisasi di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (ADB)-dalam News Release yang berjudul, Project Information: State-Owned Enterprise Governance and Privatization Program, tanggal 4 Desember 2001-memberikan pinjaman US$ 400 juta, juga untuk program privatisasi BUMN di Indonesia.
2. Pencabutan Subsidi.
Pencabutan subsidi dijadikan sebagai pintu masuk bagi asing untuk melakukan agenda penjajahan. Pencabutan subsidi BBM, misalnya, meniscayakan harga BBM dijual dengan harga pasar. Itu berarti akan memberikan bagi perusahaan asing ikut bermain dalam bisnis migas di sektor hilir. Juga pencabutan subsidi di bidang pertanian (seperti pencabutan subsidi pupuk), kesehatan, pendidikan, dll.
3. Penguasaan SDA dan perekonomian oleh Asing.
Di bidang perminyakan, penghasil minyak utama didominasi oleh asing. Diantaranya, Chevron 44%, Pertamina & mitra 16%, Total E&P 10%, Conoco Phillip 8%, Medco 6%, CNOOC 5%, Petrochina 3%, BP 2%, Vico Indonesia 2%, Kodeco Energy 1 % lainnya 3% (sumber: Dirjen Migas, 2009).
Sementara disektor hilir migas, mulai November 2005 keran investasi hilir migas dibuka bagi investor swasta dalam negeri dan asing. Pada tahun 2005 saja, menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat itu, sudah ada 7 investor yang sudah menyatakan komitmen melakukan investasi di sektor hilir migas tersebut. (CEO, No. 5. Th. I, Februari 2005).
Di bidang pertambangan, lebih dari 70% dikuasai asing. Porsi operator minyak dan gas, 75 % dikuasai asing. Asing juga menguasai 50,6% aset perbankan nasional per Maret 2011. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Begitu pula telekomunikasi dan industri sawit pun juga lebih banyak dikuasai asing (lihat, Kompas, 22/5).
4. Utang Luar Negeri.
Total utang pemerintah Indonesia hingga April 2011 mencapai Rp 1.697,44 triliun. Rincian pinjaman yang diperoleh pemerintah pusat hingga akhir April 2011 adalah: Bilateral: US$ 42,98 miliar, Multilateral: US$ 23,18 miliar; Komersial: US$ 3,21 miliar; Supplier: US$ 60 juta dan Pinjaman dalam negeri US$ 60 juta (detikfinance.com, 12/5). Perkembangan jumlah utang pemerintah bisa dilihat di tabel berikut:
Tahun |
Utang (Triliun Rp) |
2000 |
1.234,28 |
2001 |
1.273,18 |
2002 |
1.225,15 |
2003 |
1.232,50 |
2004 |
1.299,50 |
2005 |
1.313,50 |
2006 |
1.302,16 |
2007 |
1.389,41 |
2008 |
1.636,74 |
2009 |
1.590,66 |
2010 |
1.676,15 |
April 2011 |
1.697,44 |
Dampak Penjajahan Baru
Di antara dampak nyata penerapan agenda penjajahan baru di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kemiskinan.
Akibat penjajahan baru, di Indonesia saat ini terdapat sekitar 100 juta penduduk miskin menurut kategori Bank Dunia (Okezone, 18/8/2009).
2. Beban berat utang luar negeri.
Dalam APBN 2011, pembayaran utang negara (cicilan pokok+bunga utang) meningkat menjadi Rp 247 triliun (Rp 116,4 triliun hanya untuk membayar bunga saja) (Detikfinance.com, 9/1/2011).
3. Kekayaan lebih banyak dinikmati asing.
Penerimaan pajak, deviden dan royalti Pemerintah dari PT Freeport selama 2010 (sampai bulan September) adalah sebesar Rp 11,8 triliun (Kompas.com, 14/12/2010). Berapa penghasilan PT Freeport? Dengan saham 91,36%, penghasilan PT Freeport kira-kira Rp 106,2 triliun (Rp 11,8 triliun x 9). Hal yang serupa juga terjadi pada pengeloaan SDA migas dan tambang lainnya.
4. Kesenjangan.
Di Kaltim, batubara diproduksi sebanyak 52 juta meter kubik pertahun; emas 16.8 ton pertahun; perak 14 ton pertahun; gas alam 1.650 miliar meter kubik pertahun (2005); minyak bumi 79.7 juta barel pertahun, dengan sisa cadangan masih sekitar 1.3 miliar barel. Namun, dari sekitar 2.5 juta penduduk Kaltim, sekitar 313.040 orang (12.4 persen) tergolong miskin.
Di Aceh, cadangan gasnya mencapai 17.1 tiliun kaki kubik. Hingga tahun 2002, sudah 70 persen cadangan gas di wilayah ini dikuras oleh PT Arun LNG dengan operator PT Exxon Mobile sejak 1978. Namun, Aceh menjadi daerah termiskin ke-4 di Indonesia dimana 28,5 % penduduknya miskin.
Legislasi: Jalan Mulus Penjajahan Baru
Penjarahan kekayaan negeri ini bisa berjalan mulus diantaranya karena UU. Tercatat saat ini, Indonesia telah menerapkan kurang lebih 19 UU bernuansa kapitalistik Neoliberal.
Melalui legislasi perundang-undangan ini, perampasan kekayaan alam milik rakyat Indonesia menjadi legal dan karenanya tidak kentara. Padahal masing-masing undang-undang tersebut, bila dianalisis, berdampak pada kehancuran dahsyat bagi perekonomian nasional dan lingkungan; meningkatkan jumlah kemiskinan struktural, pengangguran, keegoisan, kebodohan, kematian, kelaparan dan chaos.
Raih Kesejahteraan dengan Syariah dan Khilafah
Ideologi dan sistem yang diterapkan di negeri ini nyatanya tidak mampu membebaskan negeri ini dari penjajahan dan menyejahterakan penduduknya. Karena itu, saatnyalah bangsa ini segera merujuk pada ideologi dan sistem Islam dalam mengelola negara. Itulah syariah yang diterapkan oleh sistem pemerintahan Khilafah. Penerapan syariah dalam sistem Khilafah merupakan konsekuensi keimanan dan wujud ketakwaan hakiki penduduk negeri ini yang mayoritas Muslim. Hanya dengan itulah bangsa ini dapat meraih kesejahteraan dan keberkahan di dunia sekaligus kebahagiaan di akhirat. Allah SWT berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
Jika saja penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi (QS al-A’raf [7]: 96).
Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []
Penjajahan tidak akan berakhir sebelum Khilafah tegak. Allahu Akbar!!!
“Bahwa sesungguhnya penjajahan diatas dunia itu belumlah dihapuskan…” Pinjam kata-katanya Ust. Chondro Jogja, hehe…