HTI Press. Menjelang akhir bulan Mei (29/5/11 ) di salah satu penghujung malamnya, serombongan aktivis HTI yang terdiri dari KH M. Shiddiq al-Jawi (DPP HTI); KH Nasruddin Faqih, Ust. Habib Rasyid, Ust. Labib M, Ust. A. Hadi (DPD I HTI Jateng); Ust. Hendri, Ust. Edi Samsul, Ust. Syamsul (DPD II HTI Kabupaten Pati) beranjangsana ke Pondok Pesantren Kulon Banon di Kajen Margoyoso Pati.
Rombongan disambut hangat Gus Faishol (Pondok Kulon Banon, Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il NU Pati), Gus Umar Fayumi (Pesantren Raudlatul ‘Ulum, wakil mudir LPBA Kajen), Gus Umar Faruq (sekretaris LBM NU Pati), Kyai Ulin Nuha, Lc (Pesantren An Nur Pati), Kyai Ahmad Suja’i (Peneliti di LBM NU Pati).
Setelah beramah-tamah, acara yang juga dihadiri para santri dan tamu undangan, dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori Gus Umar Faruq. Diskusi diawali dengan presentasi mengenal Hizbut Tahrir, dimana Hizbut Tahrir adalah hizbun siyasiyun mabda’uhu islam fa as-siyasatu ‘amaluhu (partai politik berideologi Islam dimana politik adalah aktivitasnya) untuk melanjutkan kehidupan Islam di seluruh aspek kehidupan.
Dilanjutkan pemaparan KH M. Shiddiq al-Jawi tentang empat pilar negara khilafah (qawa’id nidzam al-hukmi fil Islam), yakni kedaulatan di tangan syara’ bukan di tangan rakyat (as-siyadatu li asy-syar’i la li al-ummah), kekuasaan di tangan ummat (as-sulthanu li al-ummah), mengangkat khalifah yang satu wajib atas kaum muslim (nasbu khalifatin wahidin fardhun ‘ala al-muslimin), hanya khalifah yang berhak mengadopsi hukum syara’ dan melegislasi UUD dan seluruh perundang-undangan (li al-khalifati wahdahu haqqu tabaniyyi al-ahkami asy-syar’iyyati fahuwa alladzi yasunnu ad-dustura wa sa-ira al-qawanin).
Karena para ulama yang hadir adalah para ulama yang terbiasa dengan pembahasan fiqh dalam forum bahtsul masa’il sehingga terjadi uji materi terhadap berbagai pandangan fiqh siyasah yang di-tabanni (diadopsi) Hizbut Tahrir. Tidak heran jika kemudian terjadi diskusi yang hangat saat uji materi membedah satu-persatu 4 pilar tersebut dari sisi pandang fiqhiyah diperbandingkan dengan pendapat-pendapat ulama dalam kitab-kitab mu’tabarah.
Karena antusiasme para ulama membahas materi sehingga sampai akhir waktu yang disepakati masih banyak menyisakan topik fiqh siyasah yang belum tergali, walhasil disepakati ada pertemuan lanjutan dengan topik demokrasi. (lmy)