Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 banyak yang digugat yakni dari 57 Pilkada yang sudah digelar, sebanyak 71 gugatan dari 50 daerah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 71 gugatan tersebut, sebanyak lima gugatan dari tiga daerah sudah dikabulkan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Sosialisasi dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Endang Sulastri, di Semarang, Selasa.
Endang menyebutkan, tiga daerah yang gugatannya sudah diputus MK yakni Kabupaten Cianjur di Jawa Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, dan Kabupaten Tebo di Jambi.
Untuk gugatan Pilkada di Kabupaten Cianjur, MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang hanya di empat kecamatan, kemudian di Kabupaten Tapanuli Tengah diharuskan verifikasi ulang calon, dan di Kabupaten Tebo diputuskan harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Tingginya angka gugatan terhadap hasil maupun proses pilkada tersebut, lanjut Endang, menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan tidak memilih langkah yang inkonstitusional.
“Masyarakat lebih sadar menggunakan jalur hukum dan itu lebih baik dibandingkan anarkis. Yang terpenting adalah setelah jalur hukum ditempuh seluruh pihak dapat menerima dan menghargai apa pun hasilnya,” katanya.
Sejumlah permasalahan yang muncul di antaranya ditemukannya politik uang, netralitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dilanggar, dan penggunaan fasilitas pemerintah.
“Jadi tidak hanya masalah hasil pilkada yang digugat, tetapi proses pilkada juga menjadi bagian yang digugat,” katanya.
Tahun 2011, jumlah pilkada yang harus digelar adalah sebanyak 115 pilkada dan sudah terselenggara 57 pilkada.
Sementara pada tahun 2010, jumlah gugatan lebih rendah yakni dari 224 pilkada sebanyak 166 daerah yang menggugat terhadap proses dan hasil pilkada. Dari jumlah tersebut, 25 daerah dimenangkan oleh pemohon atau KPU kalah. (ANTARA, 14/6/2011)